KEDIRI, JP Radar Kediri — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi terus dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan Kediri melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (GAPeksindo) se-Kediri.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha jasa konstruksi mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan konstruksi.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya perusahaan atau penyelenggara proyek mendaftarkan seluruh pekerjanya sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Kepesertaan tidak seharusnya baru dilakukan setelah proyek selesai, mengingat perlindungan jaminan sosial dibutuhkan sejak pekerja mulai menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Perkuat Sinergi dengan Perusahaan melalui Customer Gathering
Hal ini menjadi perhatian penting karena sektor jasa konstruksi memiliki karakteristik pekerjaan dengan berbagai potensi risiko kecelakaan kerja. Dengan memastikan pekerja telah terdaftar sejak awal proyek, perlindungan dapat diberikan secara optimal selama proses pekerjaan berlangsung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, menyampaikan bahwa kepesertaan sejak awal proyek merupakan bagian penting dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Pekerja harus sudah terlindungi sebelum proyek berjalan. Jangan sampai proyek sudah selesai kemudian pekerjanya baru didaftarkan. Prinsipnya, perlindungan harus hadir sejak pekerja mulai bekerja, sehingga apabila terjadi risiko dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerja sudah memiliki perlindungan jaminan sosial,” ujar Suriyadi.
Baca Juga: Bersama Universitas Brawijaya, BPJS Ketenagakerjaan Beri Kesempatan Kuliah Bagi Anak Ahli Waris
Ia menambahkan, kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja sejak awal juga menjadi bentuk komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami mengajak seluruh perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan kepesertaan pekerjanya sejak awal pekerjaan. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga terus mendorong sinergi bersama GAPENSI dan GAPeksindo agar informasi mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan anggota.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak perusahaan jasa konstruksi di wilayah Kediri yang memastikan pekerjanya telah terdaftar dan terlindungi sejak proyek dimulai. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem konstruksi yang lebih aman, tertib, dan memberikan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah