KEDIRI, JP Radar Kediri - Puluhan Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) mendapat pembekalan Bimbingan Teknis tentang Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Pujiastutik serta dua petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri.
Baca Juga: Dua Hari Terlantar di Pos Kampling, Satpol PP Kediri Evakuasi ODGJ Kembali ke Keluarga
Dalam pertemuan itu puluhan anggota satpol PP bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) dibekali informasi tentang pengertian cukai, pengenalan bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai serta beberapa jenis barang kena cukai tentang Undang undang cukai nomer 39 tahun 2007 pasal 4 Ayat 1 serta materi lainya.
Ditemui usai acara Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan latar belakang pihaknya melaksanakan kegiatan ini yaitu dalam rangka menyukseskan gerakan "Gempur Rokok Ilegal". Selain itu juga bertujuan untuk membekali personel Satpol PP agar mereka memiliki kapasitas yang mumpuni dan menghindari kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan.
Baca Juga: Patroli Gabungan "Sabtu Tjeria", Satpol PP dan Polsek Ngasem Bubarkan Kerumunan di SLG
"Kita memang perlu pembekalan atau tenaga pelaksana, dalam hal ini Satpol PP perlu pembekalan dari Bea Cukai, sehingga di dalam tataran pelaksanaan ini tidak terjadi kesalahan. Jangan sampai salah langkah, karena sekarang sudah ada undang-undang KUHP yang baru," terangnya Senin 25 Mei 2026.
Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian serius. Selain merugikan masyarakat dari sisi ekosistem perdagangan, sektor pendapatan negara juga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.
Di tengah situasi perekonomian saat ini, petugas dituntut untuk bekerja lebih kreatif dan cerdas guna menutup segala celah kebocoran anggaran negara.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Bongkar Gerobak PKL Sam Ratulangi, Ini Yang Wajib kamu Ketahui!
Menanggapi dinamika di lapangan yang semakin kompleks, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa berkembangnya modus operandi merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kemampuan mengolah informasi menjadi kunci utama.
" Materi yang kita berikan adalah tentang ciri-ciri rokok ilegal di lapangan, metode pelaporannya bagaimana, dan melalui aplikasi apa. Harapannya, sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemda dengan Bea Cukai akan selalu terjaga melalui operasi bersama," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pemeriksa Dokumen Unit Penindakan dan Intelijen Bea Cukai, Viki Hendra.
Baca Juga: Satpol PP Amankan Pria Linglung Asal Mojokerto di Ngasem Kediri
Melalui bimtek yang digelar dua kali dalam setahun dengan melibatkan 25 personel taktis ini, negara diharapkan dapat meminimalisir kebocoran anggaran serta menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal, baik yang bermain di pasar fisik maupun digital.
Dalam acara itu, komunikasi berlangsung dua arah, materi yang disampaikan oleh nara sumber dapat diterima dengan baik oleh audince. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya anggota Satpol yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Editor : Anwar Bahar Basalamah