KEDIRI, JP Radar Kediri – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri menggelar kegiatan penguatan perlindungan tenaga kerja bersama para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari berbagai dinas dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi forum kolaborasi untuk mendorong optimalisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Kediri.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suriyadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja jasa konstruksi sejak mulai bekerja hingga kembali dari lokasi proyek.
“Pekerja harus mendapatkan perlindungan dari tempat proyek sampai kembali lagi ke proyek. Ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, manfaatnya dibayarkan penuh sejak awal sesuai ketentuan,” ujar Suriyadi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pelaksana proyek konstruksi agar pendaftaran pekerja dilakukan sebelum proyek dimulai. Menurutnya, saat ini proses pendaftaran semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Jakon tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Cukup lewat E-Jakon, tidak perlu datang ke kantor. Kami ingin mendorong seluruh pelaksana proyek konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya sebelum pekerjaan dimulai. Karena masih ditemukan kejadian kecelakaan kerja pada pekerja konstruksi yang belum terdaftar. Tentu jika belum didaftarkan, kami tidak bisa memberikan perlindungan,” tambahnya.
Suriyadi juga menyampaikan bahwa selama ini masih terdapat pelaksana proyek yang baru melakukan pendaftaran saat proses pencairan proyek selesai dilaksanakan. Ia berharap melalui forum ini, implementasi perlindungan pekerja konstruksi dapat terlaksana secara maksimal dan tepat waktu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Guru dan Siswa Magang SMK
Sementara itu, Bupati Kediri yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kediri Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Bu Mamiek Amiyati SH MH, menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan sektor strategis yang memiliki risiko kerja tinggi sehingga membutuhkan perlindungan yang optimal.
“Sektor jasa konstruksi merupakan penggerak strategis pembangunan. Industri besar, pembangunan pabrik, hingga perbaikan jalan semuanya membutuhkan jasa konstruksi. Namun sektor ini juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Monitoring dan Evaluasi Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Peran Bumdesma di Kabupaten Kediri
Ia menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja jasa konstruksi wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi kepesertaan, tetapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Ketika terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan sering kali menghadapi kondisi yang berat. Karena itu perlindungan ini menjadi sangat penting,” katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik? Simak Fakta Terbaru dan Besaran Tarif yang Berlaku
Bu Mamiek juga menekankan pentingnya peran camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam memastikan program perlindungan tenaga kerja berjalan efektif di tengah masyarakat.
“Saya berharap pelaksanaan program ini tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga secara simpatik dan penuh kepedulian. Pastikan program ini benar-benar berjalan bagi masyarakat yang membutuhkan. Mari kita pastikan seluruh proyek yang berjalan di Kabupaten Kediri memberikan rasa aman kepada para pekerja,” tambahnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Cara Daftarnya
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suriyadi turut menyerahkan laporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sektor jasa konstruksi kepada Bu Mamiek Amiyati SH MH selaku perwakilan Bupati Kediri.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 77 kasus klaim JKK sektor jasa konstruksi dengan total pembayaran manfaat sebesar Rp360.673.710. Sedangkan pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat sebanyak 35 kasus dengan total pembayaran klaim sebesar Rp68.510.160.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, PPK, dan pelaksana proyek konstruksi guna mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Kediri.
Editor : Anwar Bahar Basalamah