KEDIRI, JP Radar Kediri – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja kembali dibuktikan. Kali ini, penanganan medis intensif diberikan kepada seorang relawan SPPG Kediri berinisial US (33), warga wilayah Gurah Sukorejo, yang mengalami kecelakaan kerja.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, US sedang dalam perjalanan pulang usai menjalankan aktivitas pekerjaan. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Tugurejo, Kediri tersebut mengakibatkan korban mengalami cedera serius berupa patah tulang (fraktur) pada kaki kiri. Korban segera dilarikan ke RSUD Simpang Lima Gumul untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Rekrutmen Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Peluang Karier untuk Generasi Muda di Seluruh Indonesia
Berkat status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, seluruh proses pengobatan US berjalan lancar tanpa kendala biaya. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menanggung biaya perawatan sebesar Rp32.659.600. Angka ini dipastikan akan terus bertambah mengikuti kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh total.
Hal ini sesuai dengan prinsip program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni memberikan perlindungan tanpa batas plafon biaya, selama pengobatan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suriyadi, menegaskan bahwa peserta tidak perlu mengkhawatirkan beban finansial saat terjadi risiko kerja. Seluruh biaya pengobatan menjadi tanggung jawab penuh JKK BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya mendapatkan jaminan perawatan hingga sembuh, tetapi juga ketenangan (peace of mind) dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga,” ujar Suriyadi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Cara Daftarnya
Diketahui, US telah terdaftar sebagai peserta aktif sejak Desember 2025. Status aktif inilah yang membuatnya berhak mendapatkan manfaat perlindungan optimal secara langsung saat musibah terjadi.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus mengimbau seluruh lapisan pekerja, baik sektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah), untuk segera mendaftarkan diri. Perlindungan ini menjadi jaring pengaman agar pekerja dan keluarga tetap sejahtera meskipun menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan dinas.
Editor : Anwar Bahar Basalamah