JP Radar Kediri - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi dalam layanan digital demi memberikan kemudahan bagi para pesertanya. Mulai 1 April 2026, platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) kini dilengkapi fitur antrean online yang dapat diakses melalui situs resminya.
Kehadiran fitur ini memungkinkan peserta mengatur waktu pengajuan klaim tanpa perlu mengantre lama di kantor cabang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suriyadi, menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan agar semakin efisien dan nyaman.
Baca Juga: Sinergi Pemkab Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Bekali Nasabah BUMDesma dengan Jaminan Sosial
“Sistem antrean online memberi keleluasaan bagi peserta untuk menentukan jadwal pelayanan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, proses klaim diharapkan menjadi lebih cepat, tertib, serta memberikan kepastian waktu”
Melalui fitur tersebut, peserta dapat memilih jenis layanan yang diinginkan, baik secara daring melalui video call maupun secara langsung di kantor cabang. Bagi yang memilih datang langsung, sistem akan menampilkan jadwal kunjungan beserta estimasi waktu pelayanan, sehingga peserta tidak perlu datang terlalu awal atau menunggu lama.
Lapak Asik tidak hanya digunakan untuk pengajuan klaim, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi program, mengajukan pertanyaan, hingga menyampaikan pengaduan terkait layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Employee Volunteering, Berbagi Kebahagiaan bersama Anak Yatim
Adapun proses pengajuan klaim dilakukan secara bertahap, mulai dari pengisian data diri, unggah dokumen seperti e-KTP dan foto, pemilihan jenis layanan, hingga verifikasi data tambahan seperti rekening dan dokumen pendukung. Setelah proses selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi jadwal layanan melalui email dan WhatsApp.
Dengan pembaruan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta beralih ke layanan digital mandiri. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Editor : Anwar Bahar Basalamah