JP Radar Kediri - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud, menyusul pemberitaan terkait penggeledahan Kantor BRI Unit Turus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebagaimana diberitakan, tim penyidik Kejari Kediri melakukan penggeledahan pada Kamis (6/11) sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen administrasi pengajuan kredit, surat keterangan usaha, serta jaminan nasabah.
Terkait hal tersebut, BRI menyatakan bahwa perusahaan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kediri serta menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. BRI juga memastikan bahwa seluruh kegiatan investigasi internal telah dilakukan dan oknum pekerja yang terlibat telah dikenakan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan di lingkungan kerja. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Adri Wiryawan Hasan, Pemimpin Kantor Cabang BRI Kediri.
Dalam pengungkapan kasus ini, BRI juga menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan proaktif dengan aparat penegak hukum serta berkomitmen menjaga hak-hak nasabah agar tidak dirugikan. Langkah tegas terhadap pelanggaran menjadi bagian dari komitmen BRI dalam menjaga integritas dan kredibilitas sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
BRI juga menegaskan bahwa perusahaan akan terus memperkuat implementasi zero tolerance to fraud, mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal yang berlaku.
Editor : Anwar Bahar Basalamah