Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bea Cukai Sidoarjo Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Dukung Pengembangan Energi Terbarukan

Syaikhu Aliya Rahman • Kamis, 27 Februari 2025 | 00:35 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan (dua dari kanan) berfoto bersama pimpinan Pertamina Patra Niaga Surabaya dan PT Energi Agro Nusantar
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan (dua dari kanan) berfoto bersama pimpinan Pertamina Patra Niaga Surabaya dan PT Energi Agro Nusantar

SURABAYA, JP Radar Kediri - Bea Cukai Sidoarjo terus melakukan terobosan dal mendukung pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Salah satunya melalui pemberian fasiltas pembebasan cukai atau Etil Alkohol untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax Green 95.

Kegiatan bertempat di kantor Pertamina Patra Niaga (PPN) Integrated Terminal Tanjung Perak Surabaya. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Cukai atas Etil Alkohol kepada PT Energi Agro Nusantara (Enero) Mojokerto dan Surat Keputusan Penggunaan Barang Kena Cukai dengan Pembebasan Cukai kepada Pertamina Patra Niaga Surabaya.

Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan tersebut akan digunakan untuk menghasilkan bahan bakar nabati (biofuel) yang kompetitif serta ramah lingkungan. Yakni melalui produk Pertamax Green 95 yang resmi telah diluncurkan pada Juli 2023 lalu.

Photo
Photo

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo itu menjelaskan tentang peruntukan pembebasan cukai. Menurutnya, etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir (BHA).

“Bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa bioethanol,” jelas Pria yang akrab disapa Rudy HK.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan diberikan, merujuk pada Undang – Undang nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang – Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Selanjutnya etanol akan dimanfaatkan penerima fasilitas yaitu Pertamina Patra Niaga sebagai salah satu bahan baku (bahan tambahan) pembuatan biofuel, bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dengan memanfaatkan bahan baku terbarukan.

Biofuel juga mampu mengurangi emisi gas untuk mencipatakan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat.

Bea Cukai terus berkomitmen mendukung tumbuh kembang perekonomian nasional. Menjaga industri dalam negeri dan berkomitmen dengan berbagai upaya melestarikan lingkungan juga kesejahteraan masyarakat.

“Fasilitas yang telah diberikan ini, mari sama sama kita awasi agar penggunaan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.” tutup Rudy HK.

Di kesempatan yang sama Group Head Operation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menyatakan dengan adanya pembebasan cukai etanol ini akan membantu Pertamina meningkatkan pengembangan produk Pertamax Green 95.

Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses BBM yang berkualitas dan ramah lingkungan.

"Dengan bahan bakar yang lebih berkualitas, konsumsi bahan bakar dapat menjadi lebih efisien, banyak kendaraan modern dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan oktan yang lebih tinggi seperti Pertamax Green 95," papar Harry.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#lingkungan #cukai #energi terbarukan #bea cukai #pertamina #Bea Cukai Sidoarjo