NGANJUK, JP Radar Nganjuk - DPRD Kabupaten Nganjuk akan menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda). Rencananya, sosialisasi perda dilaksanakan pada 24 Februari 2024. Ini sesuai dengan rencana kerja DPRD.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, perda yang akan disosialisasikan adalah Perda No 5/2016 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. “Semua anggota dan pimpinan DPRD akan sosialisasi perda itu,” ujarnya.
Untuk sosialisasi perda dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Semua anggota DPRD akan bertemu dengan konstituennya. Mereka akan menjelaskan perda tersebut ke masyarakat. Sehingga, tidak ada salah paham saat perda diterapkan. “Perda harus diketahui masyarakat Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mengatakan, HIV/AIDS harus dicegah penularannya. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) tidak boleh dikucilkan. Karena dengan minum obat dan mendapat perawatan, mereka tetap bisa produktif. “Yang kita hindari itu penyakitnya, bukan orangnya,” ingatnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah