KOTA, JP Radar Kediri - Mengantisipasi penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kota Kediri, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, UPT Perlindungan Konsumen Kediri dan Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kota Kediri, Kamis (21/4). Perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) tampak ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan pengawasan ini, tim gabungan mengunjungi dua kios pupuk yang ada di Kelurahan Ngronggo dan Kelurahan Ketami serta perwakilan Kelompok Tani (Poktan) penerima pupuk bersubsidi. Petugas gabungan memeriksa stok pupuk di kios serta realisasi penyaluran kepada Poktan yang dinaunginya.
Sebagai catatan, untuk tahun 2022 ini Kota Kediri mendapatkan jatah alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 642 ton, ZA 152 ton, NPK 845 ton, Organik granul 313 ton dan Organik cair 15 liter. Alokasi tersebut disalurkan melalui tujuh Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang tersebar di tiga kecamatan dan melayani total 62 Poktan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Tanto Wijohari mengatakan, pengawasan dimaksudkan untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani. Apakah tepat sasaran atau belum. Harapannya, alokasi pupuk bersubsidi dapat tersalur secara optimal kepada para petani melalui Poktan.
"Sejauh ini belum dijumpai adanya kelangkaan atau keterlambatan distribusi pupuk subsidi. Tiap kios masih memiliki stok dalam jumlah yang memadai," terang Tanto.
Sementara itu, pemilik kios pupuk yang dikunjungi menuturkan bahwa pendistribusi pupuk subsidi pada tahun ini sudah relatif teratur. Berdasarkan data yang dihimpun dari DKPP Kota Kediri, hingga Maret 2022 persentase yang telah tersalur untuk pupuk jenis Urea mencapai 43%. Kemudian jenis ZA 51%, NPK 48%, dan organik granul 51,55%.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, para penyuluh pertanian dari DKPP Kota Kediri terus mengawasi penyaluran pupuk dari kios ke para anggota Poktan. "Tidak diperkenankan untuk menjual pupuk ini kepada pihak diluar daftar resmi, mematok harga lebih tinggi dan membuka zak pupuk di kios," tegas Ita Sachariani, Kabid Tanaman Pangan dan Perkebunan DKPP Kota Kediri, yang turut serta dalam sidak tersebut.
Sementara itu, tim pengawasan dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Haris Hidayat menyampaikan, dalam sidak ini pihaknya juga menampung saran dan masukan dari anggota Poktan. "Jadi ada beberapa aspirasi yang kami himpun dari petani penerima pupuk subsidi. Ini akan kami laporkan sebagai bahan perumusan kebijakan," pungkas Haris.
Ke depannya, kegiatan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi akan dilaksanakan lebih intensif dengan melibatkan unsur-unsur kepolisian, kejaksaan dan KPP Bea Cukai untuk mencegah perbuatan melawan hukum. (*/baz)
Editor : adi nugroho