Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Disnakerkop UM Sosialisasi kepada Puluhan Pengusaha

adi nugroho • Selasa, 4 Mei 2021 | 19:42 WIB
disnakerkop-um-sosialisasi-kepada-puluhan-pengusaha
disnakerkop-um-sosialisasi-kepada-puluhan-pengusaha


NGANJUK, JP Radar Nganjuk­- Disnakerkop UM Nganjuk menggandeng BP Jamsostek untuk memberikan sosialisasi kepada puluhan pengusaha di Kota Angin. Mereka menegaskan pentingnya program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan untuk para pekerja.


Sosialisasi digelar Disnakerkop UM Nganjuk di UPT Pelatihan Kerja Nganjuk pada Selasa (27/4) lalu. Dalam sosialisasi tersebut, Disnakerkop UM menyasar berbagai jenis perusahaan. Mulai dari yang berskala kecil, menengah, hingga besar.


“Ada 30 perusahaan yang menjadi sasaran kami,” Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerkop UM Nganjuk Suwanto kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.


Suwanto mengatakan, program ini rutin dilakukan tiap tahun. Terutama, terkait penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial terhadap tenaga kerja serta pengupahan tahun 2021.


Dengan adanya sosialisasi ini, disnakerkop UM mendorong perusahaan agar bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya belum semua perusahaan di Kota Angin terdaftar dalam program jaminan sosial terhadap tenaga kerja ini.


Suwanto menerangkan, sejatinya keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut justru banyak positifnya. Terlebih hal ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang jelas. “Sebenarnya bisa dianggap sebagai investasi,” tuturnya.


Oleh karena itu, pihaknya langsung mendatangkan Alex Hendra Siregar dari BP Jamsostek Cabang Nganjuk untuk menyampaikan materi. Dengan sosialisasi tersebut, Suwanto berharap akan lebih banyak lagi perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Setiap tahun kami rutin adakan sosialisasi. Nantinya kami juga akan menggandeng pihak kejaksaan untuk mendukung program ini,” tandas Suwanto.


Untuk diketahui, total ada 358 perusahaan yang tergolong wajib lapor. Perusahaan tersebut wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan kerja. Namun, baru ada 172 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya sebanyak 186 belum terdaftar sebagai peserta.

Editor : adi nugroho
#sosialisasi #pengusaha #kabar nganjuk #radar nganjuk