Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Musisi di Kediri Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Musik, Regulasi Harus Terbuka dan Adil

Ayu Ismawati • Kamis, 14 Agustus 2025 | 23:31 WIB
Ilustrasi royalti musik.
Ilustrasi royalti musik.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Polemik tarif royalti musik di tempat-tempat komersil membuat musisi buka suara. Aksel Za Trigaskara atau yang akrab disapa Axel CB, menilai isu ini tak semata soal biaya.

Sebagai salah satu musisi muda, dia ikut mendorong adanya regulasi yang lebih terbuka dan adil. Tak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi musisi dan pencipta lagu. 

Personel Qodir Band itu menilai, regulasi yang mengatur tentang royalti musik masih terasa membingungkan dan multitafsir.

Sehingga, butuh penanganan lebih mendalam. Mengingat menyangkut kepentingan banyak pihak.

Namun baginya, tetap tak bisa dipungkiri bahwa setiap karya musik membutuhkan penghargaan. 

“Royalti ini adalah bentuk penghargaan yang paling nyata menurut saya untuk para pencipta lagu dan musisi apalagi kalau karya mereka digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis,” ujar Axel.

Musisi yang juga pentolan band Snapburn itu juga menyoroti sistem tata kelola royalti. Menurutnya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya adil bagi musisi.

Seperti contoh, penetapan tarif berdasarkan kursi juga dinilainya sebagai aturan yang kurang transparan dan adil.

“Regulasi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Red) yang menetapkan tarif berdasarkan kursi ini mungkin niatnya baik untuk menyederhanakan sistem penghimpunan.

Tetapi apakah itu sudah mewakili kebutuhan musisi, saya rasa belum sepenuhnya,” sambungnya.

Dia meyakini, setiap musisi yang karyanya banyak dinikmati masyarakat ingin sistem royalti yang lebih akurat dan adil.

Dia mencontohkan, royalti bisa dihimpun berdasarkan seberapa sering sebuah lagu diputar di tempat komersil.

Selain itu, juga harus terbuka di mana dan oleh siapa lagu itu diputar. Pun melalui platform apa lagu itu diputar.

Sayangnya, di Indonesia saat ini belum ada infrastruktur atau teknologi yang bisa melakukan tracking lagu-lagu yang diputar di tempat-tempat komersil tersebut.

Axel berharap ke depan LMKN bisa mulai berinvestasi ke sistem digital tracking. Sehingga distribusi royalti bisa lebih transparan.

"Karena pada akhirnya musisi ingin dapat keadilan bukan cuma janji-janji dari lembaga,” tandas Axel. 

Untuk diketahui, kasus hukum yang menimpa salah satu gerai mie di Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta memicu kekhawatiran di masyarakat.

Khususnya para pelaku usaha seperti kafe, resto, dan hotel yang kerap memutar musik di tempat usahanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya juga menyoal polemik itu.

Utamanya dari sisi regulasi yang memberatkan pelaku usaha kecil. Selain itu, aturan tersebut juga dirasa belum tersosialisasikan hingga ke daerah.

Karena muatan aturan yang cenderung memukul rata semua pelaku usaha, PHRI Kediri Raya pun mendorong adanya peninjauan kembali terhadap aturan tersebut.

Editor : Andhika Attar Anindita
#regulasi #musisi #transparansi #royalti musik