Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warga Serahkan Burung Kakatua Jambul Kuning ke BBKSDA Jatim

Ayu Ismawati • Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:56 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Prof. Dr. Suko Susilo, M.Si menyerahkan burung Kakatua Jambul Kuning ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Desa/Kecamatan Banyakan, kemarin.

Satwa dilindungi itu diserahkan setelah didapati berkeliaran dan sempat bertengger di pagar rumahnya pada Kamis (17/10) lalu.

Suko mengatakan, satwa dengan bulu berwarna putih dan aksen hijau itu sudah terlihat terbang mengelilingi kompleks rumahnya sejak seminggu sebelum ditangkap.

Burung dengan warga dominan putih itupun nampak selalu terbang rendah di sekitar Jl Welirang, Kelurahan Mojoroto. Hingga pada Kamis (17/10) lalu, Kakatua tersebut hinggap di pagar rumahnya.

“Saya saat itu masih berada di luar kota. Tapi ditelpon oleh pekerja di rumah kalau ada burung yang bertamu. Akhirnya ditangkap dan ditaruh di sangkar kosong yang saya punya,” terangnya.

Setelah itu, pria yang juga profesor di beberapa perguruan tinggi itu pun mencari informasi tentang burung tersebut di internet. Karena termasuk jenis yang dilindungi, dia pun menyerahkan satwa tersebut ke BBKSDA Jatim Wilayah Kediri.

 “Mudah-mudahan bisa terpelihara dan berkembang lebih banyak lagi dan itu akan menjadi kekayaan tak ternilai bagi masyarakat kita,” sambungnya.

Penyerahan satwa dilindungi kepada pihak yang berwenang itu menurut Suko memang harus dilakukan.

Sebab, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang tetap memelihara satwa dilindungi tanpa izin penangkaran.

Selain itu, satwa yang dilindungi itu juga bagian dari kekayaan Indonesia yang menurutnya harus dijaga bersama.

“Ini perlu kita pahamkan kepada anak cucu kita. Bahwa Indonesia demikian kayanya. Termasuk burung-burung ini adalah kekayaan yang mungkin saja di sudut dunia lain tidak punya. Yang punya hanya Indonesia. Betapa berharganya kalau kita lestarikan di tempat yang tepat,” tandasnya.

Sementara itu, BBKSDA Jawa Timur turut mengapresiasi inisiatif masyarakat menyerahkan satwa yang dilindungi kepada petugas di sana.

Kepala Resor Konservasi Wilayah 01 Kediri-BBKSDA Jawa Timur Dafid Fathur Rohman mengatakan, burung Kakatua Jambul Kuning ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi oleh negara.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 106 Tahun 2018. “Masyarakat memang tidak diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan pemeliharaan tanpa izin,” ujarnya.

Pemanfaatan pemeliharaan itu—lanjut Dafid—di antaranya meliputi memelihara, menjual, hingga memperagakan tanpa izin.

“Tapi kalau sudah ada izinnya, nggak ada masalah,” sambungnya sembari menyebut perizinan itu juga mempertimbangkan sex ratio satwa yang setidaknya harus sepasang jantan dan betina.

Terkait temuan burung Kakatua Jambul Kuning di lingkungan perkotaan itu, dugaan sementara satwa itu terlepas dari sangkarnya.

Baik sengaja maupun tidak sengaja. Hal itu karena Kakatua Jambul Kuning termasuk satwa endemik Indonesia yang banyak ditemui di daerah timur seperti Maluku.

“Tahap awal kami akan melakukan asesmen satwa dulu. Kita lihat, kalau memang membutuhkan rehabilitasi, kita rehab dulu untuk dirawat dan dilatih agar bisa bertahan di alam,” bebernya.

Karena termasuk satwa dilindungi, menurut Dafid juga ada ancaman pidana bagi masyarakat yang tetap memelihara tanpa izin.

Pemelihara Kakatua Jambul Kuning tanpa izin bisa diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #Burung Kakak Tua #berkeliaran #jawapos #satwa dilindungi