Pencatatan inventaris ekspresi budaya tradisional tersebut dilaporkankan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri. Menurut Kepala Balitbangda Kabupaten Sonny Subroto, Jaranan Jawa ini dirawat, dipelihara, dan dikembangkan pengetahuannya oleh Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4).
“Ini jadi salah satu upaya Pemkab Kediri melakukan perlindungan ekspresi budaya tradisional sesuai dengan Undang Undang Nomor 28/2014 tentang hak cipta,” terangnya.
Jenis ekspresi budaya tradisionalnya adalah cerita rakyat, musik, dan upacara adat. Selain itu, juga ada verbal tekstual, intrumental, dan gerak. Serta ada pula, tarian, pesta rakyat, teater, dan sandiwara rakyat.
Terpisah, Komite Tari dan Jaranan DK4 Deki Susanto mengatakan, proses pendaftaran untuk KIK terbilang cepat. “Yang lama itu penelitiannya. Ada sekitar setahun,” ucapnya. Baginya, Jaranan Jawa Kabupaten Kediri punya ciri khas yang tidak dimiliki daerah lain.
Deki memulainya dari bentuk sesaji. Khusus sesaji Jaranan Jawa ditempatkan di dua lokasi. Yakni bagian luar dan dalam. Khusus sesaji dalam ruangan digunakan untuk mendoakan para leluhur dan sesaji luar ruangan dipakai untuk pertunjukan. “Ada damar kembangnya juga. Itu berupa minyak kelapa dikasih sumbu lalu dibakar,” bebernya.
Ciri lain dari Jaranan Jawa adalah ceritanya menggunakan cerita kuno kisah Sri Sedono. Atau dari prosesinya, sebelum pertunjukan ada serangkaian upacara yang dilaksanakan, mulai tarian kirim doa ke leluhur, hingga doa tayuhan. “Yang paling menonjol dari Jaranan Jawa ini adalah ekor kudanya ada kain merah,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Deki berharap, ekspresi budaya tradional ini bisa terus terjaga dan lestari di Bumi Panjalu. Editor : Anwar Bahar Basalamah