JP Radar Kediri – Investasi emas telah lama menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi (safe haven).
Namun, seiring perkembangan teknologi, kini muncul tren Emas Digital. Bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan krusial mengenai sah atau tidaknya membeli angka di layar aplikasi tanpa memegang fisiknya
Dalam hukum Islam, emas dikategorikan sebagai Barang Ribawi. Secara tradisional, transaksi barang ribawi harus memenuhi syarat Yadan bi Yadin (serah terima saat itu juga).
Hal inilah yang sempat menjadi perdebatan ketika transaksi emas beralih ke platform digital.
Namun, melalui ijtihad para ulama modern, ditemukan titik terang bahwa emas digital diperbolehkan selama memenuhi rukun-rukun tertentu.
Baca Juga: Investasi Emas 2026? Begini Keuntungan, Risiko, dan Tips Agar Cuan Maksimal
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, investasi ini dianggap boleh (Mubah) asalkan memenuhi kriteria berikut:
1. Ketersediaan Fisik (Mu'ayyan)
Penyedia layanan emas digital wajib memiliki stok fisik emas yang sesuai dengan total saldo digital nasabahnya.
Jika total saldo nasabah di aplikasi adalah 100 kg, maka di brankas penyimpanan (kustodian) harus benar-benar tersedia 100 kg emas fisik.
Investasi menjadi haram jika perusahaan hanya menjual "angka" tanpa didasari kepemilikan fisik.
2. Mekanisme Serah Terima (Qabd)
Dalam ekonomi digital, serah terima tidak harus berupa perpindahan tangan secara fisik saat itu juga, melainkan melalui Qabd Hukmi.
Artinya, ketika saldo emas bertambah di akun kamu setelah pembayaran, secara hukum kepemilikan emas tersebut sudah berpindah kepadamu.
Baca Juga: Panduan Zakat Fitrah: Hukum Bagi yang Berhutang, Niat, dan Doanya
3. Hak Cetak dan Pengambilan
Emas digital bukan sekadar investasi semu. Nasabah harus memiliki hak untuk mencetak emas tersebut menjadi logam mulia fisik.
Kemudia dapat diambil di kemudian hari sesuai dengan syarat dan ketentuan (biasanya ada batas minimal berat untuk cetak).
Emas Digital Diperbolehkan dengan Ketentuan
Maka, membeli emas digital diperbolehkan menurut prinsip syariah asalkan memenuhi beberapa ketentuan penting, yaitu:
- Emas tersebut bukan merupakan mata uang resmi suatu negara.
- Emas yang dibeli benar-benar ada secara fisik.
- Ukuran dan kualitas emas diketahui dengan jelas sebelum transaksi.
- Emas dapat diserahterimakan secara fisik kepada pembeli.
- Pembeli menerima bukti kepemilikan berupa dokumen atau sertifikat resmi.
Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Mal Online: Sah atau Tidak? Ini Jawaban Lengkap Beserta Dalilnya
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil