JP Radar Kediri – Menjelang pengujung Ramadan, setiap muslim bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa.
Namun, sebuah dilema sering muncul bagi mereka yang sedang memiliki tanggungan finansial. Sehingga timbul pertanyaan mengenai wajib tidaknya bagi orang yang masih memiliki hutang untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dikenal sebagai zakatul abdan atau zakat badan, di mana kewajibannya melekat pada setiap nyawa yang hidup hingga terbenamnya matahari di akhir Ramadan.
Hukum Membayar Zakat bagi Orang yang Memiliki Hutang
Secara hukum asal, seseorang tetap dinyatakan wajib membayar zakat fitrah meskipun ia memiliki hutang, selama ia memenuhi kriteria "mampu" pada hari raya.
Definisi mampu dalam konteks zakat fitrah adalah ketika seseorang masih memiliki kelebihan makanan atau harta untuk kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Hutang jangka panjang seperti cicilan rumah atau kendaraan yang belum jatuh tempo tidaklah menggugurkan kewajiban zakat.
Hal ini karena harta yang ada saat ini masih mencukupi untuk membeli kebutuhan pokok dan membayar zakat.
Namun, terdapat kondisi khusus di mana hutang dapat menggugurkan kewajiban zakat fitrah seseorang.
Hal ini terjadi apabila seseorang memiliki hutang yang jatuh tempo saat itu juga dan harus segera dilunasi, sementara harta yang ia miliki sangat terbatas.
Jika harta tersebut digunakan untuk membayar zakat fitrah justru menyebabkan dirinya dan keluarganya tidak bisa makan atau kelaparan pada hari raya, maka kewajiban zakatnya gugur.
Dalam situasi darurat ini, orang tersebut justru bergeser statusnya dari pembayar zakat (muzakki) menjadi golongan gharim atau orang yang terlilit hutang. Secara syariat, gharim justru berhak menerima zakat (mustahik) untuk menyambung hidupnya.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’aalaa.
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Doa Setelah Menyerahkan Zakat Fitrah
Imam Nawawi melalui kitab al-Adzkar menganjurkan untuk melafalkan doa berikut saat menyerahkan zakat fitrah
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Mahfud