JP RADAR KEDIRI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, menunaikan zakat fitrah menjadi agenda utama umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa.
Namun, dalam satu rumah tangga, seringkali muncul keraguan mengenai siapa saja anggota keluarga yang wajib dibayarkan zakatnya oleh kepala keluarga.
Apakah anak yang sudah bekerja masih ditanggung ayah? Bagaimana dengan bayi yang lahir di malam takbiran?
Berikut aturan zakat fitrah keluarga berdasarkan pandangan ulama dilansir dari BAZNAS dan berbagai sumber.
Garis Nafkah: Penentu Utama Kewajiban Zakat Keluarga
Secara syariat, kewajiban zakat fitrah beriringan dengan kewajiban nafkah. Seorang kepala keluarga wajib membayarkan zakat bagi orang-orang yang biaya hidupnya ia tanggung secara penuh.
Lingkup ini mencakup istri, anak yang belum baligh, hingga orang tua yang sudah lansia dan tidak memiliki penghasilan.
Selama mereka berada di bawah nafkah sang ayah atau anak, maka zakat fitrahnya menjadi tanggung jawab kepala rumah tangga tersebut.
Baca Juga: Hikmah Zakat Fitrah, Cara Islam Menyucikan Jiwa dan Membasuh Hati
Bayi Baru Lahir, Wajib Zakat atau Tidak?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah status bayi baru lahir. Penentuannya terletak pada waktu kelahiran bayi terhadap terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan.
Wajib Zakat
Jika bayi lahir sebelum adzan Maghrib di hari terakhir Ramadhan (menemui sebagian Ramadhan dan sebagian Syawal).
Tidak Wajib
Jika bayi lahir setelah masuk waktu Maghrib atau tepat di malam hari raya Idul Fitri.
Hal ini merujuk pada ketentuan bahwa syarat wajib zakat fitrah adalah seseorang yang hidup pada saat pergantian dari bulan Ramadhan ke bulan Syawal.
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 Per Jiwa, Berikut Ketentuannya
Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Bayar?
Seiring bertambahnya usia, status kewajiban zakat anak bisa berubah.
Dalam salah satu video di channel Youtubenya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bagi anak yang sudah baligh dan sudah memiliki penghasilan sendiri (mandiri secara finansial), maka kewajiban zakat fitrahnya berpindah kepada dirinya sendiri.
“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” jelas UAS.
Ayah tidak lagi wajib menanggungnya karena kewajiban nafkah telah gugur. Namun jika ingin tetap membayarkan, maka itu tidak salah tetapi harus dengan persetujuan anak agar tidak terjadi pembayaran ganda dan niat zakat secara personalnya sah.
Baca Juga: Zakat Fitrah Harus Diberikan Berupa Beras? Begini Penjelasan Para Ulama dan Anjuran Nabi
Niat Zakat Fitrah Kolektif untuk Keluarga
Bagi kepala keluarga yang ingin membayarkan zakat untuk dirinya sekaligus seluruh tanggungannya, berikut lafal niat yang bisa dibaca:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syariat, fardu karena Allah Ta’ala."
Baca Juga: Memahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Perbedaan, Nisab, dan Batas Waktu Pembayaran
Zakat fitrah adalah wujud kepedulian sosial agar tidak ada saudara kita yang kelaparan di hari kemenangan.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Mahfud