JP Radar Kediri - Zakat fitrah bukan tradisi tahunan menjelang Idul Fitri, melainkan perintah agama yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Di dalamnya terdapat pesan penyucian diri, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan solidaritas umat Islam.
Allah secara tegas memerintahkan zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103, Allah berfirman agar harta orang beriman diambil zakatnya untuk membersihkan dan menyucikan mereka.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Makna ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar pemberian sosial, melainkan mekanisme penyucian.
Harta yang dizakati menjadi lebih berkah, dan jiwa yang menunaikannya menjadi lebih bersih dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan.
Baca Juga: BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000 Per Jiwa, Berikut Ketentuannya
Hikmah Zakat Fitrah bagi Pemberi
Berikut hikmah zakat fitrah bagi pemberi atau muzakki.
- Menyempurnakan iman dan meningkatkan ketakwaan
- Membersihkan jiwa dari sifat kikir, pelit, dan bakhil
- Penyucian harta
- Menjadi ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah
- Menyempurnakan ibadah puasa Ramadan
- Berperan dalam membangun kesejahteraan umat
Hikmah Zakat Fitrah bagi Penerima
Berikut hikmah zakat fitrah bagi penerima atau mustahik.
- Mencukupi kebutuhan pokok
- Mencegah mereka meminta-minta di hari raya
- Memberi ruang untuk merasakan kebahagiaan
- Meningkatkan keberkahan rezeki
- Mengurangi kesenjangan sosial
Baca Juga: Zakat Fitrah Harus Diberikan Berupa Beras? Begini Penjelasan Para Ulama dan Anjuran Nabi
Akibat Jika Tidak Menunaikan Zakat
Mengabaikan zakat bukan sekadar kelalaian ibadah, melainkan bentuk penahanan terhadap hak sesama yang telah ditegaskan batasannya dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 19.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Selain dalam ayat di atas, ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 180.
وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Baca Juga: Memahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Perbedaan, Nisab, dan Batas Waktu Pembayaran
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dijelaskan bahwa orang yang tidak menunaikan zakatnya kelak pada hari kiamat hartanya akan menjelma menjadi ular berbisa yang melilit dan menyiksanya.
Dalam hadis lain riwayat Sahih Bukhari, disebutkan bahwa pemilik unta atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya akan didatangi hewan-hewan tersebut pada hari kiamat dalam kondisi paling kuat, lalu menginjak dan menyeruduknya.
Riwayat lain menjelaskan bahwa orang yang menimbun harta tanpa menunaikan kewajibannya akan dirajam dengan batu panas dari neraka Jahannam. Ini menunjukkan bahwa menahan zakat termasuk dosa besar karena menyangkut hak orang lain.
Dalam ajaran Islam, kewajiban zakat memiliki posisi yang sangat kuat, bahkan menjadi salah satu pilar utama agama. Mengabaikannya berarti melemahkan struktur ibadah itu sendiri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil