Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Produk Berbahan Kulit Babi, Bolehkah Dipakai Umat Muslim? Ini Penjelasannya

Khansa Dhiya Ramadhania • Rabu, 4 Maret 2026 | 23:34 WIB

Hukum Memakai Produk Berbahan Kulit Babi
Hukum Memakai Produk Berbahan Kulit Babi

JP Radar Kediri – Fenomena produk berbahan kulit babi kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim.

Beberapa toko di pusat perbelanjaan kini memberi label peringatan “Mengandung Kulit Babi” pada produk tertentu, termasuk sepatu dan tas. Label ini bertujuan agar konsumen Muslim dapat menghindari produk yang tidak halal.

Namun, banyak muncul pertanyaan mengenai diperbolehkan atau tidaknya pemakaian sepatu dari kulit babi jika hanya dipakai sebagai alas kaki dan tidak dikonsumsi.

Perspektif Syariat Islam dan Fatwa MUI

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), segala bentuk penggunaan barang dari kulit babi adalah haram. Babi dan seluruh turunannya, termasuk kulit, bulu, dan bagian lain, dianggap najis.

“Meskipun sepatu hanya digunakan sebagai alas kaki dan tidak masuk ke tubuh manusia, babi dan segala turunannya tetap haram dan najis, sehingga harus dihindari,” terang Ir. Muti Arintawati, M.Si., selaku Direktur Utama LPPOM MUI dikutip dari halalmui.org

Fatwa ini menegaskan bahwa barang dari kulit babi tetap tidak boleh digunakan oleh Muslim, meski telah melalui proses penyamakan atau pembuatan produk.

Dengan kata lain, status haramnya tidak hilang karena proses produksi.

Peran Pemerintah dan Sertifikasi Halal

Dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap barang yang bersentuhan langsung dengan manusia atau makanan diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cata penyamakan sesuai syariat Islam, yakni:

  1. Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya,
  2. Menggunakan sarana untuk menghilangkan lendir dan bau anyir yang menempel pada kulit,
  3. Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit,
  4. Membilas kulit yang telah dibersihkan untuk mensucikan dari najis.

Produk dari kulit hewan halal seperti sapi atau kambing dapat digunakan asalkan telah disertifikasi halal. Sementara produk dari kulit babi harus jelas diberi label agar konsumen Muslim dapat menghindarinya.

Beberapa toko kini menambahkan lapisan pelindung atau kemasan khusus pada sepatu berbahan kulit babi agar tidak tersentuh langsung oleh pembeli Muslim, sebagai bentuk edukasi publik dan kepatuhan terhadap prinsip halal.

Penggunaan produk dari kulit babi tidak hanya menjadi persoalan hukum agama, tetapi juga sensitivitas sosial.

Banyak umat Muslim merasa tidak nyaman menggunakan produk yang jelas-jelas berasal dari babi.

Alternatif Aman bagi Muslim

Untuk tetap bergaya tanpa melanggar prinsip agama, umat Muslim dapat memilih sepatu yang terbuat dari kulit sapi, kambing, atau hewan halal lainnya.

Selain itu dapat juga menggunakan sepatu dari synthetic leather atau kulit imitasi yang ramah lingkungan atau membeli produk yang memiliki sertifikat halal resmi dari MUI maupun lembaga yang diakui.

Pilihan-pilihan ini memungkinkan konsumen tetap nyaman, stylish, dan sesuai dengan syariat Islam.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Produk Berbahan Kulit Babi #produk kulit #mui #uu jph #hukum islam #kulit babi #produk kulit babi #halal atau bukan #syariat agama islam #fatwa mui #syariat islam #Hukum Memakai Produk dari Kulit Babi #sertifikasi halal