JP Radar Kediri – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam di seluruh Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan guna memberikan panduan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban syariat menjelang Idul Fitri.
Melalui pernyataan yang dilansir dari BAZNAS Kota Semarang, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan setara dengan uang tunai sebesar Rp50.000 per jiwa.
Nominal tersebut merupakan hasil konversi dari kewajiban zakat berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Baca Juga: Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah, Jangan Sampai Keliru!
Penyesuaian Harga Beras
BAZNAS menyatakan bahwa angka tersebut dipilih karena dinilai paling relevan dengan rata-rata harga beras premium di berbagai wilayah Indonesia saat ini.
Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai tanpa mengurangi nilai esensinya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga merilis ketentuan pembayaran fidyah bagi umat Islam yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak dapat menjalankan puasa.
Besaran fidyah nasional ditetapkan senilai Rp65.000 per jiwa per hari.
Namun, terdapat penyesuaian di tingkat daerah, seperti BAZNAS Kota Semarang yang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
Baca Juga: Zakat Fitrah Harus Diberikan Berupa Beras? Begini Penjelasan Para Ulama dan Anjuran Nabi
Simulasi Perhitungan Keluarga
Selain itu, bagi keluarga dengan jumlah anggota yang lebih besar, penghitungan tetap merujuk pada tarif flat per jiwa.
Sebagai ilustrasi lain, untuk sebuah keluarga yang memiliki total 6 orang anggota keluarga (misalnya terdiri dari kepala keluarga, istri, tiga orang anak, dan satu orang tua/mertua yang menjadi tanggungan), maka perhitungannya adalah:
6 jiwa × Rp50.000 = Rp300.000.
Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib menyerahkan zakat fitrah sebesar Rp300.000 kepada lembaga amil atau masjid setempat.
Penghitungan ini berlaku kelipatan sesuai dengan jumlah jiwa yang nafkahnya ditanggung secara syariat oleh kepala keluarga tersebut.
Baca Juga: Memahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Perbedaan, Nisab, dan Batas Waktu Pembayaran
Panduan Niat Zakat Fitrah (Arab & Latin)
Dalam pelaksanaannya, menunaikan zakat fitrah wajib disertai dengan niat yang sesuai dengan peruntukannya. Berikut adalah beberapa bacaan niat yang dapat digunakan:
Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Seluruh Keluarga (Diri sendiri & Tanggungan)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal 2026, Syarat, dan Niatnya agar Ibadah Tetap Sah
Doa Penerima Zakat (Amil atau Mustahik)
Bagi pihak yang menerima zakat, disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat (Muzakki) dengan bacaan:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ajarakallahu fima a'thaita wa baraka fima abqaita waja'alahu laka thahura
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Batas Waktu Penyaluran
Sebagai pengingat, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi atau masjid terdekat sedini mungkin sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara merata dan tepat waktu sebelum hari raya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil