JP RADAR KEDIRI – Perkembangan teknologi digital kini merambah ke aspek ibadah. Salah satu yang sering ditanyakan umat Muslim adalah mengenai mekanisme pembayaran zakat mal melalui aplikasi atau transfer bank.
Lantas, apakah zakat mal tetap sah jika dilakukan tanpa berjabat tangan langsung dengan amil?
Bagi kamu yang berencana menunaikan kewajiban harta di tahun 2026 ini, tidak perlu ragu lagi. Berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) , membayar zakat secara online hukumnya adalah sah .
Fokus pada Niat, Bukan Jabat Tangan
Sebagian masyarakat masih menganggap jabatan tangan dengan amil adalah syarat sah zakat. Inti dari zakat sebenarnya adalah perpindahan harta dari pemberi (muzakki) ke yang berhak (mustahik).
Mengutip pandangan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, seorang pemberi zakat tidak wajib menyatakan secara eksplisit bahwa dana tersebut adalah zakat.
Selama ada niat di hati dan dana sampai ke lembaga yang amanah, maka kewajiban tersebut telah gugur.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Zakat Mal: Syarat Wajib dan Ketentuan Jenis Harta yang Harus Anda Ketahui
Syarat Sah Zakat Mal yang Wajib Dipenuhi
Sebelum melakukan transfer, pastikan harta kamu sudah memenuhi kriteria wajib zakat sesuai syariat. Merujuk pada data BAZNAS, poin penting berikut ini:
- Milik Penuh: Harta bukan merupakan pinjaman atau hak orang lain.
- kecuali Nishab: Harta sudah mencapai batas minimal (setara emas 85 gram).
- Khususnya Haul: Telah disimpan atau dimiliki selama satu tahun penuh.
Bacaan Niat Zakat Mal Online
Saat kamu melakukan transaksi melalui m-banking atau e-wallet, jangan lupa untuk melafalkan niat. Berikut adalah bacaan niat zakat mal:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardu karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga: Memahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Perbedaan, Nisab, dan Batas Waktu Pembayaran
Keuntungan Melalui Lembaga Resmi
Membayar online melalui lembaga seperti BAZNAS memberikan jaminan transparansi. Muzakki akan mendapatkan bukti konfirmasi tertulis secara digital yang berfungsi sebagai pengganti pernyataan lisan saat serah terima manual.
Hal ini memudahkan pendistribusian zakat agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam mendukung program-program pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian