JP Radar Kediri - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Selain zakat fitrah yang dibayar menjelang Idul Fitri, umat Islam juga memiliki kewajiban menunaikan zakat mal.
Namun, masih banyak yang belum memahami secara mendalam tentang apa itu mal zakat, syarat, dan jenis harta yang wajib dizakati.
Memahami zakat mal tidak hanya penting agar ibadah sah secara syariat, tetapi juga membantu memastikan harta yang dimiliki menjadi lebih berkah serta memberi manfaat bagi sesama.
Apa Itu Zakat Mal?
Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, dan berkembang. Sedangkan mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta.
Zakat mal adalah zakat yang diberikan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang, seperti uang, emas, investasi, hingga hasil usaha. Zakat ini wajib ditunaikan jika harta tersebut telah memenuhi ketentuan tertentu sesuai ajaran Islam.
Tujuan utama zakat mal bukan hanya sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai bentuk pembersihan harta dan jiwa dari sifat kikir. Selain itu, zakat berfungsi memperkuat solidaritas sosial dengan membantu mereka yang membutuhkan.
Di era modern ini, jenis harta semakin beragam. Oleh karena itu, pemahaman zakat mal menjadi semakin penting, terutama bagi individu yang memiliki penghasilan tetap, usaha, maupun investasi.
Hukum zakat mal adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki harta dan telah mencapai kriteria tertentu sesuai syariat. Dasar hukum kewajiban zakat mal Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Zakat Maal? Simak Penjelasannya!
Syarat Harta Zakat Mal
Memiliki harta saja tidak otomatis membuat seseorang wajib berzakat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat mal menjadi kewajiban.
1. Kepemilikan Penuh
Harta yang dizakati harus berada dalam kendali penuh pemiliknya. Artinya, harta tersebut bisa digunakan, bisa dipindahkan, dan tidak berada dalam lingkungan.
Misalnya, uang tabungan pribadi termasuk kepemilikan penuh. Namun, harta yang masih dalam proses hukum atau belum jelas statusnya belum wajib dizakati.
2. Harta Halal
Harta harus berasal dari sumber yang halal dan sesuai syariat. Harta yang diperoleh melalui cara haram, seperti riba atau penipuan, tidak dapat disucikan dengan zakat.
Sebaliknya, harta tersebut harus dibersihkan dengan cara bertaubat dan mengembalikannya jika memungkinkan.
3. Harta Berkembang
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki potensi bertambah atau menghasilkan keuntungan. Misalnya investasi, usaha, dan perdagangan.
Sebaliknya, kebutuhan pokok seperti tempat tinggal, kendaraan pribadi, dan pakaian sehari-hari tidak termasuk.
4. Harta Nisab
Nisab adalah batas minimum harta agar zakat menjadi wajib. Jika harta belum mencapai nisab, maka tidak wajib membayar zakat. Umumnya, nisab zakat mal setara dengan nilai 85 gram emas.
Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) biasanya memperbarui standar nisab sesuai harga emas terkini.
5. Kepemilikan berjudul Satu Tahun Penuh atau Haul
Sebagian besar jenis zakat mal mensyaratkan kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. bertujuan untuk memastikan harta tersebut stabil dan benar-benar dimiliki.
Namun, ada yang menyampaikan untuk beberapa jenis zakat seperti hasil pertanian atau rikaz yang tidak memerlukan pengangkutan.
6. Bebas dari Utang
Jika seseorang memiliki utang yang harus segera dibayar, maka utang tersebut dapat mengurangi total hartanya. Zakat hanya dikenakan pada harta bersih setelah dikurangi kewajiban finansial. Hal ini bertujuan agar zakat tidak memberatkan dan tetap adil.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Apakah Kamu Termasuk?
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Menurut UU No.23 Tahun 2011, berikut beberapa jenis harta yang wajib dizakati.
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Hasil peternakan dan perikanan
- Hasil pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz atau harta temuan
Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Memahami pengertian, syarat, serta jenis harta zakat mal sangat penting agar zakat yang ditunaikan benar secara syariat.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian