JP Radar Kediri – Zakat mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki seorang muslim. Misalnya uang, emas, penghasilan, atau aset perdagangan.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak terbatas hanya di bulan Ramadan, tapi bisa dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat tertentu. Namun, masyarakat masih sering mempertanyakan terkait waktu pembayarannya.
Syarat Wajib Zakat Mal
Penting diketahui bahwa harta, baru wajib dizakatkan jika memenuhi beberapa syarat. Berdasarkan pedoman BAZNAS, harta harus:
- Halal dan diperoleh dengan cara yang halal,
- Dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya,
- Merupakan harta yang dapat berkembang,
- Mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakatkan, sesuai jenis hartanya,
- Melewati haul, atau tersimpan selama satu tahun hijriah,
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Bolehkah Zakat Mal Dibayarkan Tiap Bulan?
Boleh. Tapi tidak semua jenis zakat mal bisa dibayarkan setiap bulan. Hanya zakat penghasilan, seperti gaji, honor, upah, atau jasa profesi, yang diperbolehkan dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Cara ini dilakukan untuk memudahkan umat muslim menunaikan kewajiban zakat tanpa menunggu satu tahun penuh, sekaligus menghindari penumpukan harta sebelum haul tercapai.
Dengan membayar zakat penghasilan tiap bulan, beban pembayaran menjadi lebih ringan dibandingkan menunggu hingga akhir tahun.
Sementara itu, jenis zakat mal lainnya tetap mengikuti aturan masing-masing, misalnya zakat emas, perak, aset perdagangan, hasil pertanian, atau hewan ternak, yang biasanya baru wajib dikeluarkan setelah harta mencapai nisab dan melewati haul atau setelah panen dan kondisi tertentu terpenuhi.
Jenis Zakat Mal dan Waktu Pembayarannya
Zakat Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian dibayarkan setiap panen. Kadar zakatnya tergantung cara pengairan lahan: 5% jika menggunakan biaya irigasi, dan 10% jika irigasinya alami atau mengandalkan hujan.
Nisab zakat pertanian setara 653 kg beras. Zakat jenis ini tidak bisa dicicil tiap bulan, karena dihitung setelah hasil panen diketahui.
Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan atau dikumpulkan sekaligus setahun sekali. Nisabnya setara 85 gram emas (sekitar Rp246,5 juta saat ini) dan kadar zakatnya 2,5% dari penghasilan bersih.
Ulama modern seperti Yusuf Al-Qardhawi membolehkan pembayaran rutin setiap bulan dengan qiyas zakat pertanian, sehingga zakat bisa dikeluarkan langsung saat menerima penghasilan.
Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak dibayarkan setelah hewan mencapai usia tertentu dan jumlahnya cukup untuk nisab. Pembayaran bisa dilakukan saat penjualan hewan atau pada momen Idul Adha.
Zakat jenis ini tidak dibayarkan tiap bulan, karena dihitung berdasarkan jumlah dan usia ternak.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan setelah harta mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun (haul). Nisabnya 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5%.
Zakat ini tidak bisa dibayarkan tiap bulan, melainkan setelah syarat haul dan nisab terpenuhi.
Zakat Hasil Perdagangan
Zakat aset perdagangan dibayarkan setelah total aset, modal, keuntungan, dan stok barang mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun.
Kadar zakatnya 2,5%. Meskipun secara klasik dihitung tahunan, pembayaran bisa dicicil untuk memudahkan pemilik harta.
Zakat Hasil Tambang/ Tangkapan Laut
Zakat hasil tambang atau tangkapan laut dibayarkan saat hasil diperoleh dan sudah memenuhi nisab. Kadar zakatnya sama seperti emas dan perak.
Jenis zakat ini tidak dibayarkan tiap bulan, karena dihitung berdasarkan hasil yang diperoleh.
Zakat Penyewaan Aset/Properti
Zakat atas penyewaan aset atau properti dibayarkan saat hasil sewa mencapai nisab. Kadar zakatnya 5% dari hasil kotor atau 10% dari hasil bersih.
Pembayaran bisa dilakukan setiap kali menerima hasil sewa, atau dihitung tahunan sesuai kemudahan pemilik harta.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian