Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Amankah Makan Daging Hiu? Simak Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Internship Radar Kediri • Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:55 WIB

Ikan hiu
Ikan hiu

JP Radar Kediri - Hiu merupakan predator ganas dan salah satu puncak rantai makanan di laut. Ukuran nya yang besar serta gigi taring nya membuat hiu salah satu hewan mengerikan di habitat nya. Tapi apakah boleh mengonsumsi hiu? Karena status nya sebagai hewan bertaring, apakah halal dikonsumsi bagi umat muslim?

Dalam Hadits yang diriwayat kan oleh Ibnu Abbas ra.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” [HR. Muslim No. 1934, dalam Sebagian situs/aplikasi hadits tercatat No. 3574].

Hadits tersebut menegaskan bahwa hewan buas yang memiliki taring seperti harimau, singa, serigala serta burung yang memiliki kuku tajam seperti elang haram hukum nya untuk dimakan. Tapi apa berarti hiu juga haram karana dia memiliki taring?

Jawaban nya ‘Tidak’. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan” [Surah Al-Ma’idah ayat 96].

Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua yang dari laut hukum nya halal. Ini hanya berlaku bagi binatang laut, tidak termasuk darat. Para ulama sepakat bahwa semua hewan laut itu halal hukum nya. Terkecuali bagi yang tidak bisa mengolah nya seperti contoh nya hewan yang beracun. Di haram kan karena bersifat Mudharat atau dapat membahayakan diri sendiri.

Maka jika hewan tersebut tidak beracun dan bisa mengolah dengan benar, boleh dimakan. Serta meskipun hiu itu bertaring, statusnya sebagai hewan laut menjadikannya halal untuk dikonsumsi menurut syariat Islam, selama tidak membahayakan.

 

Penulis adalah Muhammad Iqbal Rasyid, mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#laut #AL- QUR'AN #ikan hiu #halal haram #hadits