Mengingat konsumsi masyarakat cenderung meningkat drastis dibandingkan hari biasa, para pelaku usaha kini mulai melakukan penyesuaian strategi. Hal ini dilakukan agar konsumen tetap memiliki daya beli dan minat belanja yang tinggi, meskipun harga bahan pangan di pasaran mulai merangkak naik.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2026 Mulai Kapan? Ini Prediksi Kalender Hijriah Versi Kemenag, NU, dan Muhammadiyah
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per 10 Februari 2026, harga Rata-Rata Komoditas Produsen di wilayah Nasional, Harga dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Harga Cabai rawit merah harga naik 2,37% menjadi Rp 53.228 per kilogram, gula (0,29%) menjadi Rp. 15.713 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut adanya permintaan masyarakat meningkat pesat dan diperkirakan akan terjadi menjelang Ramadhan.
Sementara itu, data tambahan dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia menceritakan Perkembangan Harga Barang Kebutuhan Per Januari 2026, mengalami inflasi tahunan mencapai 3,55% dari tahun sebelumnya. Dari sejumlah komoditas pangan pokok, daging sapi dan cabai rawit merah merupakan kebutuhan bahan pangan dengan harga tinggi.
Untuk menanggulangi permasalahan kenaikan harga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), pada bab delapan Pasal 25 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah dalam jumlah yang mampu, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Selain itu, Pemerintah juga mewaspadai aksi penimbunan stok bahan pokok dan melakukan operasi pasar untuk mencegah pelaku pasar agar masyarakat lebih tenang dalam menghadapi kenaikan harga menjelang Ramadhan.
Penulis adalah Thalia Angel Kesi, Mahasiswa Politeknik Negeri Malang. Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian