Jauhar Yohanis• Minggu, 4 Januari 2026 | 12:11 WIB
Meta AI
Banyak orang yang bingung ketika harus salat saat sedang dalam perjalanan jauh. Apalagi jika waktunya mepet, jalanan macet, atau pesawat/kereta tidak bisa berhenti untuk memberi waktu salat. Oleh karena itu, Islam memberi kemudahan melalui aturan salat jamak dan salat qashar . Sayangnya, banyak orang yang kurang paham menguasai dan akhirnya salah atau bahkan meninggalkan salat sama sekali.
Artikel ini akan menjelaskan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh siapa pun, terutama yang sedang merencanakan perjalanan.
1. Apa itu Salat Qashar?
Salat qashar adalah memendekkan salat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat . Yang bisa di-qashar hanya:
Zuhur
Ashar
Isya
Adapun Magrib tetap 3 rakaat, dan Subuh tetap 2 rakaat seperti biasa.
Menurut sebagian besar ulama, qashar hukumnya sunah muakkadah , sangat dianjurkan. Bahkan menurut mazhab Hanafi, qashar dalam safar adalah wajib .
Artinya: kalau sedang safar, lebih baik kita pakai qashar daripada tetap 4 rakaat .
2. Apa itu Salat Jamak?
Salat jamak artinya menggabungkan dua salat dalam satu waktu .
Ada dua jenis:
Jamak Taqdim : salat yang waktunya belakangan ditarik ke waktu yang lebih awal Contoh: Zuhur + Ashar pada waktu Zuhur, atau Magrib + Isya pada waktu Magrib.
Jamak Takhir : salat yang waktunya awal diundur ke waktu berikutnya Contoh: Zuhur + Ashar pada waktu Ashar, atau Magrib + Isya pada waktu Isya.
3. Jamak dan Qashar Bisa Dipakai Bersamaan
Saat safar, kita boleh:
Jamak saja tanpa qashar
Qashar saja tanpa jamak
Atau jamak dan qashar sekaligus (paling ringan dan paling direkomendasikan)
Contoh yang sering dipraktikkan: Zuhur 2 rakaat + Ashar 2 rakaat dilakukan sekaligus.
4. Bolehkah Jamak Sebelum Berangkat?
Ini yang sering ditanyakan orang.
Jawabannya: ada dua pendapat ulama.
Dalam mazhab Syafi'i: tidak boleh jamak sebelum keluar daerah rumah.
Namun banyak ulama lain seperti Imam Ibnul Mundzir yang membolehkan jamak taqdim sebelum berangkat, tanpa qashar , asalkan sudah pasti akan melakukan perjalanan (misalnya sudah ada tiket, kendaraan siap, atau sudah waktunya berangkat).
Jadi misalnya setelah salat Jumat Anda ingin langsung pergi jauh dan khawatir macet atau tidak bisa salat di jalan, maka Anda boleh:
➡️ Salat Jumat → lalu Ashar (4 rakaat karena masih di rumah) .
Ini disebut jamak taqdim tanpa qashar.
5. Contoh Kasus Praktis
Misal: Anda salat Jumat di rumah, lalu berangkat jam 13.30 ke luar kota. Sampainya di tujuan jam 20.00 malam.
Selama perjalanan, Anda melewati waktu:
Ashar
Magrib
Baru tiba sebelum atau setelah Isya
Maka pilihan yang benar:
Setelah salat Jumat di rumah → langsung jamak taqdim Ashar Karena masih di rumah, tidak boleh qashar dulu.
Untuk Magrib & Isya: Jika Anda niat jamak takhir di jalan, tapi ternyata sudah sampai rumah sebelum Isya dan masih sempat salat, maka Magribnya diqadha di rumah , bukan jamak lagi. Namun tidak berdosa , karena Anda meninggalkannya dalam kondisi safar dan niat jamak.
Ini yang banyak orang tidak paham: ➡️ Kalau sampai rumah sebelum Isya, jamaknya gugur — yang ada adalah qadha Magrib.
6. Tidak Perlu Memaksakan Berhenti di Pinggir Jalan
Islam tidak ingin. Jika Anda sudah niat jamak takhir, tidak wajib berhenti di rest area, pinggir jalan, atau tempat yang menyulitkan hanya untuk salat Magrib tepat waktu. Anda bisa salat setiba di tempat aman — meski lewat waktu . Itu termasuk qadha safar dosa tanpa .
7. Kesimpulan Penting
Salat saat safar diberi kemudahan, bukan kesulitan .
Qashar lebih utama daripada salat 4 rakaat dalam perjalanan.
Boleh jamak dan qashar, boleh salah satu, atau tidak keduanya sesuai kondisi.
Jamak sebelum berangkat ada perbedaan pendapat tapi diperbolehkan jika perjalanan benar-benar sudah dimulai secara niat dan persiapan.
Jika sampai rumah sebelum masuk waktu salat terakhir, jamak gugur dan berubah menjadi qadha tanpa dosa .
Semoga panduan singkat ini menjadi pegangan bagi siapa pun yang ingin tetap menjaga shalat meski dalam perjalanan. Dengan memahami aturan jamak dan qashar, kita bisa shalat dengan tenang, tidak terburu-buru, dan tetap sesuai syariat.