Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lupa Niat Puasa Qadha Ramadhan: Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan Ulama

Jauhar Yohanis • Minggu, 21 Desember 2025 | 12:31 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

Lupa niat puasa bisa menyebabkan puasa tidak sah. Niat merupakan rukun puasa. Tanpa niat, puasa tidak dianggap sebagai ibadah, meskipun seseorang menahan lapar dan haus seharian penuh.

Dalam puasa wajib, khususnya puasa Ramadhan, niat harus dilakukan pada malam hari, yaitu sejak terbenam matahari (waktu maghrib) hingga sebelum terbit fajar shadiq (sebelum masuk waktu subuh).

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Kewajiban Niat Setiap Malam Menurut Mazhab Syafi’i

Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Kâsyifatus Sajâ menjelaskan bahwa:

Kesimpulannya, jika seseorang lupa berniat pada malam hari, maka menurut mazhab Syafi’i, puasa pada siang harinya dihukumi tidak sah.

Jika Puasa Tidak Sah, Apakah Boleh Membatalkannya?

Jawabannya: tidak boleh.

Meskipun puasanya tidak sah karena lupa niat, orang tersebut tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga maghrib. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan.

Namun, kewajibannya tidak berhenti di situ. Ia juga harus mengganti (mengqadha) puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan.

Hal ini ditegaskan oleh para ulama, di antaranya Imam Nawawi al-Bantani, bahwa:

Inilah yang oleh sebagian ulama disebut sebagai “kerugian besar”, sebab:

Solusi Ulama: Masih Bisa Berniat di Pagi Hari?

Meskipun mazhab Syafi’i mewajibkan niat malam hari, ulama tetap memberi solusi bagi orang yang lupa, bukan yang sengaja.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ

Artinya:
Disunnahkan bagi orang yang lupa niat pada malam hari untuk berniat puasa Ramadhan di pagi hari.

Solusi ini didasarkan pada pendapat Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa:

Pentingnya Niat Taqlid Mazhab Hanafi

Karena mayoritas Muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i, maka niat di pagi hari ini harus disertai niat taqlid, yaitu mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah.

Hal ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ:

Jika seseorang berniat di pagi hari tanpa niat taqlid, maka ia dianggap mencampur ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan itu hukumnya haram.

Artinya:

Penegasan Penting

Solusi niat pagi hari ini hanya berlaku untuk orang yang lupa, bukan:

Jika sengaja tidak berniat di malam hari, maka tidak ada keringanan, dan puasanya tidak sah.

Bagaimana Hukum Lupa Niat pada Puasa Qadha?

Puasa qadha Ramadhan mengikuti hukum puasa Ramadhan, karena sama-sama puasa wajib.

Artinya:

Dengan demikian, puasa qadha masih bisa terselamatkan bagi orang yang benar-benar lupa.

Kesimpulan

Semoga penjelasan ini membantu umat Islam memahami hukum puasa dengan benar dan lebih berhati-hati dalam menjaga niat ibadah.

Wallâhu a‘lam bish-shawâb.

Baca Juga: Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Bolehkah Digabung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor : Jauhar Yohanis
#Lupa Niat Puasa Qadha