Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tata Cara Berwudhu bagi Orang yang Memakai Perban (Jabirah)

Jauhar Yohanis • Jumat, 19 Desember 2025 | 13:12 WIB

Ilustrasi, Berwudhu dengan hati-hati
Ilustrasi, Berwudhu dengan hati-hati

Dalam kondisi sakit, luka, atau patah tulang, seseorang terkadang harus memakai perban, kain pembalut, atau gips (dalam istilah fiqih disebut jabirah). Lalu muncul pertanyaan: bagaimana cara bersuci untuk shalat jika anggota tubuh tertutup perban?

Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan kemudahan dan solusi yang jelas dalam kondisi seperti ini.

Dasar Hukum dalam Fiqih

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah menjelaskan dalam Matan Taqrib:

“Orang yang memakai perban mengusap bagian perbannya, bertayamum, lalu shalat, dan tidak wajib mengulangi shalatnya jika perban tersebut dipakai dalam keadaan suci.”

Artinya, orang yang memakai perban tetap bisa shalat dengan cara yang disesuaikan, tanpa memberatkan.

Prinsip Umum Bersuci dengan Perban

Sebelum masuk ke rincian, ada beberapa prinsip penting yang perlu dipahami:

  1. Air tetap digunakan jika tidak membahayakan

  2. Mengusap perban adalah pengganti membasuh

  3. Tayamum hanya dilakukan jika memang diperlukan

  4. Islam tidak menghendaki kesulitan bagi orang sakit

Hukum dan Tata Cara Bersuci dengan Perban

1. Perban di Anggota Wudhu Selain Wajah dan Tangan

Contohnya: perban di kaki, kepala, atau lengan.

Ketentuannya:

Ini adalah kondisi paling ringan dan mudah.

2. Perban di Anggota Tayamum (Wajah atau Kedua Tangan)

Karena wajah dan tangan adalah anggota tayamum, maka hukumnya sedikit berbeda.

Jika perban dipakai dalam keadaan suci:

3. Perban Dipakai dalam Keadaan Tidak Suci

Misalnya perban dipasang saat belum wudhu.

Hukumnya:

Penjelasan Ringkas Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:

Jika Luka Masih Bisa Dibasuh

Jika Membasuh Membahayakan

Jika Mengusap Pun Membahayakan

Jika Luka Dibalut Perban atau Gips

Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pilihan terakhir, bukan pilihan utama.

Kesimpulan Praktis untuk Orang Awam

Agar mudah diingat, peganglah aturan sederhana berikut:

Wallahu a'lam

Baca Juga: Hukum Sujud Saat Kepala Diperban: Apakah Shalatnya Sah?

Editor : Jauhar Yohanis
#wudhu #orang sakit #Bersuci