Tata Cara Berwudhu bagi Orang yang Memakai Perban (Jabirah)
Jauhar Yohanis• Jumat, 19 Desember 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi, Berwudhu dengan hati-hati
Dalam kondisi sakit, luka, atau patah tulang, seseorang terkadang harus memakai perban, kain pembalut, atau gips (dalam istilah fiqih disebut jabirah). Lalu muncul pertanyaan: bagaimana cara bersuci untuk shalat jika anggota tubuh tertutup perban?
Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan kemudahan dan solusi yang jelas dalam kondisi seperti ini.
Dasar Hukum dalam Fiqih
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah menjelaskan dalam Matan Taqrib:
“Orang yang memakai perban mengusap bagian perbannya, bertayamum, lalu shalat, dan tidak wajib mengulangi shalatnya jika perban tersebut dipakai dalam keadaan suci.”
Artinya, orang yang memakai perban tetap bisa shalat dengan cara yang disesuaikan, tanpa memberatkan.
Prinsip Umum Bersuci dengan Perban
Sebelum masuk ke rincian, ada beberapa prinsip penting yang perlu dipahami:
Air tetap digunakan jika tidak membahayakan
Mengusap perban adalah pengganti membasuh
Tayamum hanya dilakukan jika memang diperlukan
Islam tidak menghendaki kesulitan bagi orang sakit
Hukum dan Tata Cara Bersuci dengan Perban
1. Perban di Anggota Wudhu Selain Wajah dan Tangan
Contohnya: perban di kaki, kepala, atau lengan.
Ketentuannya:
Perban dipakai dalam keadaan sudah suci (sudah wudhu)
Saat wudhu cukup mengusap perban dengan air
Tidak perlu tayamum
Shalatnya sah dan tidak perlu diulang
Ini adalah kondisi paling ringan dan mudah.
2. Perban di Anggota Tayamum (Wajah atau Kedua Tangan)
Karena wajah dan tangan adalah anggota tayamum, maka hukumnya sedikit berbeda.
Jika perban dipakai dalam keadaan suci:
Tetap berwudhu seperti biasa
Untuk bagian yang tertutup perban, lakukan tayamum
Shalat tetap sah, namun shalatnya perlu diulang setelah perban dilepas dan sudah mampu bersuci sempurna
3. Perban Dipakai dalam Keadaan Tidak Suci
Misalnya perban dipasang saat belum wudhu.
Hukumnya:
Tetap boleh shalat dengan kondisi darurat
Namun shalat yang dikerjakan harus diulang setelah mampu bersuci dengan sempurna
Berlaku baik perban di anggota tayamum maupun bukan
Penjelasan Ringkas Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:
Jika Luka Masih Bisa Dibasuh
Tetap dibasuh dengan air
Jika Membasuh Membahayakan
Cukup diusap sekali dengan tangan yang dibasahi air
Jika Mengusap Pun Membahayakan
Boleh tayamum
Jika Luka Dibalut Perban atau Gips
Cukup mengusap perban dengan air
Tidak perlu tayamum, karena mengusap sudah menjadi pengganti membasuh
Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pilihan terakhir, bukan pilihan utama.
Kesimpulan Praktis untuk Orang Awam
Agar mudah diingat, peganglah aturan sederhana berikut: