Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bagaimana Hukum Membuang Mushaf Al-Qur’an yang Rusak? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa MUI

Jauhar Yohanis • Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:03 WIB

Mushaf Al Quran yang rusak tidak boleh dibuang sembarangan
Mushaf Al Quran yang rusak tidak boleh dibuang sembarangan

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang wajib dimuliakan dalam segala keadaan. Termasuk ketika mushaf Al-Qur’an mengalami kerusakan, sobek, salah cetak, tercecer, atau sudah tidak layak digunakan. Para ulama telah membahas cara memperlakukan mushaf yang rusak agar tetap menjaga kehormatannya. Komisi Fatwa MUI juga mengeluarkan fatwa resmi untuk menjadi pedoman umat.

Berikut penjelasan yang diambil dari pendapat ulama dan Fatwa MUI.

1. Larangan Menyobek Mushaf Sembarangan

Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam I’anah ath-Thalibin menegaskan:

Jika menemukan kertas berisi ayat Al-Qur’an di jalan

Ibnu Hajar pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan kertas bertuliskan nama Allah di jalan. Ia menjawab:

2. Hukum Membakar Mushaf

Para ulama berbeda pendapat, namun intinya:

a. Hukum asal membakar mushaf: makruh

Karena bisa dianggap menyia-nyiakan harta.

b. Namun membakar mushaf menjadi boleh dalam kondisi tertentu, yaitu:

Contohnya ketika Sayyidina Utsman radhiyallahu ‘anhu membakar mushaf-mushaf yang berbeda-beda untuk menyatukan bacaan Al-Qur’an.

c. Membasuh mushaf lebih utama

Sebagian ulama Syafi’iyah menilai bahwa:

Namun ada juga ulama yang menilai pembakaran lebih aman, karena air yang digunakan untuk membasuh bisa jatuh ke tanah.

3. Larangan Menyobek Kertas Bertuliskan Nama Allah

Imam al-Halimi dalam al-Minhaj menegaskan:

4. Sikap Para Sahabat terhadap Mushaf

Imam Nawawi meriwayatkan bahwa:

Ini menunjukkan betapa tinggi penghormatan para salaf terhadap mushaf.

FATWA MUI: Hukum dan Pedoman Menangani Mushaf Rusak

Komisi Fatwa MUI menetapkan aturan resmi tentang mushaf Al-Qur’an yang rusak atau tidak layak guna.

A. Ketentuan Hukum

  1. Memuliakan mushaf hukumnya wajib, termasuk jika mushafnya rusak.

  2. Haram merendahkan atau menistakan mushaf, misalnya dengan:

    • Menginjak

    • Menjadikannya pembungkus

    • Dijadikan petasan, terompet, atau bahan kardus

  3. Mushaf rusak boleh dilenyapkan atau didaur ulang dengan menjaga kehormatannya.

B. Cara Melakukan Pelenyapan Mushaf

Ada dua metode:

1. Dibakar

2. Dicacah / dihancurkan

C. Cara Pendaurulangan Mushaf

  1. Tulisan Al-Qur’an dihapus sepenuhnya sehingga tidak lagi disebut mushaf.

  2. Kertas hasil daur ulang boleh dipakai kembali dengan syarat tidak digunakan untuk hal yang hina.

Rekomendasi MUI

  1. Penerbit mushaf wajib mengelola mushaf rusak atau cacat cetak sesuai pedoman ini.

  2. Tokoh agama diimbau aktif mengedukasi umat tentang adab memuliakan mushaf.

  3. Semua pihak yang melakukan pelenyapan atau daur ulang mushaf harus mengikuti fatwa MUI.

Kesimpulan

Mushaf Al-Qur’an, meski rusak atau sobek, tetap wajib dimuliakan. Perawatannya harus dilakukan dengan kaidah syar’i agar tidak jatuh pada perbuatan memalukan atau merendahkan Al-Qur’an. Pilihan yang dibolehkan para ulama meliputi:

Semua tindakan harus dilakukan hati-hati dan penuh adab, karena memuliakan Al-Qur’an adalah kewajiban setiap Muslim. (*)

Baca Juga: Hukum Sujud Saat Kepala Diperban: Apakah Shalatnya Sah?

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing Dulu? Ini Penjelasannya

Editor : Jauhar Yohanis
#Mushaf Al Quran #rusak