Bagaimana Hukum Membuang Mushaf Al-Qur’an yang Rusak? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa MUI
Jauhar Yohanis• Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:03 WIB
Mushaf Al Quran yang rusak tidak boleh dibuang sembarangan
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang wajib dimuliakan dalam segala keadaan. Termasuk ketika mushaf Al-Qur’an mengalami kerusakan, sobek, salah cetak, tercecer, atau sudah tidak layak digunakan. Para ulama telah membahas cara memperlakukan mushaf yang rusak agar tetap menjaga kehormatannya. Komisi Fatwa MUI juga mengeluarkan fatwa resmi untuk menjadi pedoman umat.
Berikut penjelasan yang diambil dari pendapat ulama dan Fatwa MUI.
1. Larangan Menyobek Mushaf Sembarangan
Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam I’anah ath-Thalibin menegaskan:
Merobek mushaf hukumnya haram, karena termasuk bentuk meremehkan atau menghinakan Al-Qur’an.
Keharaman ini berlaku meski tidak ada niat menghina, misalnya hanya karena main-main.
Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa merobek mushaf tetap haram secara mutlak, baik ada niat menjaga kehormatan atau tidak.
Jika menemukan kertas berisi ayat Al-Qur’an di jalan
Ibnu Hajar pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan kertas bertuliskan nama Allah di jalan. Ia menjawab:
Pilihan yang paling utama adalah membasuh tulisan itu sampai hilang, agar tidak terinjak dan tidak terhina.
Ada pendapat lain yang membolehkan meletakkannya di tembok atau memisah-misah hurufnya.
2. Hukum Membakar Mushaf
Para ulama berbeda pendapat, namun intinya:
a. Hukum asal membakar mushaf: makruh
Karena bisa dianggap menyia-nyiakan harta.
b. Namun membakar mushaf menjadi boleh dalam kondisi tertentu, yaitu:
Ada tujuan untuk menjaga kehormatan mushaf, atau
Agar mushaf yang rusak tidak terhina.
Contohnya ketika Sayyidina Utsman radhiyallahu ‘anhu membakar mushaf-mushaf yang berbeda-beda untuk menyatukan bacaan Al-Qur’an.
c. Membasuh mushaf lebih utama
Sebagian ulama Syafi’iyah menilai bahwa:
Membasuh tulisan Al-Qur’an agar hilang adalah cara yang lebih baik daripada membakar, karena lebih aman dari unsur penghinaan.
Namun ada juga ulama yang menilai pembakaran lebih aman, karena air yang digunakan untuk membasuh bisa jatuh ke tanah.
3. Larangan Menyobek Kertas Bertuliskan Nama Allah
Imam al-Halimi dalam al-Minhaj menegaskan:
Tidak boleh menyobek kertas yang tertulis nama Allah atau Rasulullah, karena memotong huruf dan memisahkan kalimat dapat dianggap merendahkan tulisan suci.
4. Sikap Para Sahabat terhadap Mushaf
Imam Nawawi meriwayatkan bahwa:
Ikrimah bin Abi Jahal biasa meletakkan mushaf di wajahnya sambil berkata:
“Ini adalah kitab Tuhanku.”
Ini menunjukkan betapa tinggi penghormatan para salaf terhadap mushaf.
FATWA MUI: Hukum dan Pedoman Menangani Mushaf Rusak
Komisi Fatwa MUI menetapkan aturan resmi tentang mushaf Al-Qur’an yang rusak atau tidak layak guna.
A. Ketentuan Hukum
Memuliakan mushaf hukumnya wajib, termasuk jika mushafnya rusak.
Haram merendahkan atau menistakan mushaf, misalnya dengan:
Menginjak
Menjadikannya pembungkus
Dijadikan petasan, terompet, atau bahan kardus
Mushaf rusak boleh dilenyapkan atau didaur ulang dengan menjaga kehormatannya.
B. Cara Melakukan Pelenyapan Mushaf
Ada dua metode:
1. Dibakar
Boleh, selama tujuannya memuliakan dan menjaga kehormatan mushaf.
Abu atau sisa pembakaran harus dipendam atau dilarutkan, agar tidak terinjak.
2. Dicacah / dihancurkan
Tulisan di kertas mushaf dihilangkan.
Potongan kecil tidak lagi menyerupai ayat Al-Qur’an.
C. Cara Pendaurulangan Mushaf
Tulisan Al-Qur’an dihapus sepenuhnya sehingga tidak lagi disebut mushaf.
Kertas hasil daur ulang boleh dipakai kembali dengan syarat tidak digunakan untuk hal yang hina.
Rekomendasi MUI
Penerbit mushaf wajib mengelola mushaf rusak atau cacat cetak sesuai pedoman ini.
Tokoh agama diimbau aktif mengedukasi umat tentang adab memuliakan mushaf.
Semua pihak yang melakukan pelenyapan atau daur ulang mushaf harus mengikuti fatwa MUI.
Kesimpulan
Mushaf Al-Qur’an, meski rusak atau sobek, tetap wajib dimuliakan. Perawatannya harus dilakukan dengan kaidah syar’i agar tidak jatuh pada perbuatan memalukan atau merendahkan Al-Qur’an. Pilihan yang dibolehkan para ulama meliputi:
Membasuh hingga tulisan hilang.
Membakar dengan niat menjaga kehormatan mushaf.
Mencacah atau mendaur ulang hingga tidak lagi terbaca.
Semua tindakan harus dilakukan hati-hati dan penuh adab, karena memuliakan Al-Qur’an adalah kewajiban setiap Muslim. (*)