Jauhar Yohanis• Senin, 1 Desember 2025 | 15:22 WIB
Shalat jamaah
Dalam fiqih, musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) diberi keringanan untuk meringkas shalat (qashar). Artinya, shalat yang biasanya empat rakaat seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya boleh dikerjakan hanya dua rakaat. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah bagi mereka yang sedang bepergian.
Namun, ada satu kondisi penting yang sering menimbulkan pertanyaan:
Bagaimana jika seorang musafir shalat berjamaah di belakang imam yang tidak sedang safar (mukim)? Apakah ia tetap boleh mengqashar shalat atau harus menyempurnakannya menjadi empat rakaat?
Jawabannya: Musafir Wajib Menyempurnakan
Jika musafir ikut shalat berjamaah di belakang imam yang mukim, maka ia wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat. Jadi, dalam kasus ini, musafir tidak boleh qashar.
Dalilnya berasal dari perkataan sahabat Nabi, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika ditanya tentang hukum ini. Beliau menjawab:
"Jika musafir shalat sendirian, maka ia shalat dua rakaat. Tetapi jika ia shalat di belakang imam yang mukim, maka ia menyempurnakan empat rakaat." Lalu Ibnu Abbas berkata: "Itu adalah Sunnah."
Artinya, hukum tersebut mengikuti praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.
Bagaimana Jika Musafir Datang Terlambat?
Jika seorang musafir datang terlambat dan hanya mendapatkan satu rakaat atau bahkan sebagian rakaat dari shalat berjamaah, ia tetap harus menyempurnakan totalnya menjadi empat rakaat setelah imam salam.
Contoh:
Imam shalat Isya 4 rakaat.
Musafir masuk pada rakaat terakhir.
Setelah imam salam, musafir melanjutkan sendiri dan menambah 3 rakaat lagi.
Kesimpulan
✔ Musafir shalat sendirian: cukup 2 rakaat (qashar).
✔ Musafir shalat berjamaah di belakang imam mukim: wajib 4 rakaat (sempurna).
✔ Jika terlambat: tetap menyempurnakan 4 rakaat.
Hukum ini menunjukkan bahwa dalam shalat berjamaah, imam adalah pemimpin yang harus diikuti. Musafir tetap mendapatkan pahala dan kemudahan syariat, meskipun dalam kondisi tertentu ia harus mengikuti shalat secara sempurna.(*)