Jauhar Yohanis• Jumat, 21 November 2025 | 15:43 WIB
Ilustrasi shalat jumat
Datang terlambat ke masjid saat shalat Jumat sering menimbulkan kebingungan. Apakah masih bisa mendapatkan Jumat? Haruskah mengganti dengan shalat Dzuhur, atau tetap mengikuti imam sebagai Jumat?
Dalam fikih, orang yang datang terlambat disebut makmum masbuk, kebalikan dari makmum muwafiq (orang yang hadir sejak awal sehingga sempat membaca al-Fatihah bersama imam).
Berikut penjelasan ringkas namun komprehensif mengenai hukum masbuq dalam shalat Jumat menurut ulama Syafi’iyah, bersumber dari Syekh Sa’id Ba’isyun, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, dan Syekh Mahfuzh al-Tirmasi.
1. Siapa yang Termasuk Masbuk dalam Shalat Jumat?
Makmum Muwafiq
Adalah makmum yang menemui waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan sedang saat mengikuti imam.
Makmum Masbuk
Adalah makmum yang tidak sempat membaca Al-Fatihah dengan waktu yang cukup—baik karena datang terlambat atau masuk di saat imam sudah ruku'.
Status masbuq dalam shalat Jumat ditentukan oleh apakah ia sempat menemui satu rakaat bersama imam.
2. Dua Jenis Masbuq dalam Shalat Jumat
Ulama membagi masbuq Jumat menjadi dua kategori, dan keduanya memiliki hukum yang sangat berbeda.
A. Masbuq yang Menemui Rukuk Rakaat Kedua
Bila masih menemui rukuk di rakaat kedua, masbuq ini tetap mendapatkan shalat Jumat. Asalkan ia masih sempat mengikuti rukuknya imam sebelum bangun (i'tidal).
Dengan demikian makmum tersebut cukup menambah satu rakaat lagi setelah imam salam. Shalat ini dihitung sebagai Jumat, bukan Dzuhur. Bacaan rakaat kedua juga dibaca jahr (keras)
Dasar Hukum
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tegas menyatakan:
“Barangsiapa menemui satu rakaat Jumat, maka ia telah mendapatkan shalat Jumat.”
Syekh Mahfuzh al-Tirmasi menegaskan bahwa masbuq semacam ini tidak dianggap ketinggalan Jumat.
B. Masbuq yang Tidak Menemui Rukuk Rakaat Kedua
Artinya tidak sempat mengikuti rukuknya imam. Ketika takbirotul ihram, imam sudah bangun dari rukuk pada rakaat kedua.
Termasuk golongan ini adalah makmum yang datang saat imam sudah tasyahud akhir. Juga mereka yang datang saat khotbah belum selesai, tetapi tertinggal satu rakaat. Misalnya karena batal wudunya.
Makmum yang datang terlambat ini tetap berniat jumat. Tetapi setelah imam salam, makmum tersebut meneruskan shalat dzuhur 4 rakaat.
Dijelaskan, tidak perlu berniat dzuhur secara khusus
Bagaimana Bila Setelah itu Ia Menemui Shalat Jumat di Masjid Lain?
Syekh Mahfuzh al-Tarmusi menghukumi wajib mengikuti Jumat tersebut. Dan shalat dzuhurnya berubah menjadi shalat sunnah (wallahu a'lam)