Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bolehkah Dam Haji Tamattu’ Disembelih di Luar Tanah Haram?

Jauhar Yohanis • Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB
Photo
Photo

Kementerian Haji dan Umrah mewacanakan opsi pemotongan hewan dam di Indonesia. Namun masih menunggu fatwa MUI.

Haji tahun 2025 ini sebenarnya juga sudah diwacanakan. Tetapi MUI maupun NU belum membolehkan. Berikut uraiannya.

Setiap tahun mayoritas jamaah haji Indonesia memilih manasik haji tamattu’. Konsekuensinya, mereka diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan kambing—atau hewan ternak lain—yang kemudian dibagikan kepada fakir miskin di wilayah tanah haram, yaitu Mekkah dan sekitarnya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah:

  1. Bolehkah dam tamattu’ disembelih di luar tanah haram?
  2. Bolehkah dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di luar Mekkah?

Artikel ini membahas jawaban untuk pertanyaan pertama, sebagaimana yang juga biasa dijelaskan dalam literatur fikih klasik.

Apa Itu Hadyu (Dam Haji)?

Dalam istilah fikih, hadyu adalah hewan yang dipersembahkan untuk tanah haram. Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud adalah bahimatul an’am: unta, sapi, atau kambing—bukan sembarang bentuk persembahan.

Dalam konteks haji tamattu’, hadyu hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:

“Maka bagi siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji, wajib baginya menyembelih hadyu yang mudah didapat.”

Mayoritas ulama membolehkan hadyu berupa:

Hanya Imam Malik yang berpendapat bahwa dam wajib berupa seekor unta gemuk (badanah) tanpa boleh diganti sepertujuh.

Di Mana Dam Tamattu’ Harus Disembelih?

Pendapat Pertama: Wajib di Tanah Haram (pendapat terkuat/jumhur)

Mayoritas ulama menyatakan bahwa dam tamattu’ harus disembelih di tanah haram, karena:

Karena itu, menurut pendapat paling kuat, menyembelih di luar tanah haram tidak sah.

Pendapat Kedua: Boleh Disembelih di Luar, Tapi Dagingnya Harus Dikirim ke Tanah Haram

Sebagian ulama lain memberi kelonggaran: penyembelihan boleh dilakukan di luar tanah haram asalkan dagingnya dikirim ke Mekkah sebelum rusak.

Alasannya, tujuan utama hadyu adalah mendistribusikan daging kepada fakir miskin tanah haram. Maka selama daging tetap sampai ke sana, tujuan itu dianggap terpenuhi.

Pendapat Ketiga: Boleh Disembelih di Mana Saja (pendapat Ath-Thabari)

Imam Ath-Thabari berpendapat bahwa hadyu tamattu’ boleh disembelih di mana saja, kecuali:

Kedua jenis tersebut wajib disembelih di tanah haram.

Meski demikian, pendapat ini dipandang sangat minor dan jarang mendapat dukungan ulama lain, sehingga perlu kajian lebih lanjut.

Kesimpulan

Dari penjelasan berbagai ulama:

Pendapat paling kuat dan umum dipakai:

Dam tamattu’ tidak boleh disembelih di luar tanah haram.

Pendapat yang lebih longgar:

Boleh disembelih di luar Mekkah asal dagingnya dikirim dan dibagikan di tanah haram.

Pendapat sangat minor:

Ath-Thabari membolehkan penyembelihan di mana saja, namun pendapat ini belum dianggap kuat untuk diamalkan tanpa kajian lebih mendalam.

Wallahu a'lam

Baca Juga: Haji 2026 : Opsi Pemotongan Hewan Dam di Indonesia. Bagaimana Pendapat MUI?

Baca Juga: Pelayanan Haji Disorot: Dari Fatwa Dam hingga Embarkasi Dhoho Kediri

Editor : Jauhar Yohanis
#Kementerian Haji #dam haji #mui #tamattu