7 Syarat Sah Sujud dalam Salat Menurut Kitab Safinatun Najah
Jauhar Yohanis• Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB
SUJUD. Harus memenuhi 7 syarat
Sujud merupakan salah satu rukun penting dalam salat. Gerakan ini bukan hanya simbol kepasrahan seorang hamba kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah salat dinilai sah. Dalam kitab Safinatun Najah, Syeikh Salim bin Sumair menjelaskan terdapat tujuh syarat sah sujud yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim.
Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas.
1. Menempelkan Tujuh Anggota Sujud
Seseorang yang bersujud wajib menempelkan tujuh anggota tubuh:
Kening
Dua telapak tangan
Dua lutut
Dua ujung kaki
Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan sujud dengan tujuh anggota badan tersebut.
2. Sebagian Kening Harus Terbuka
Jidat harus langsung menyentuh tempat sujud tanpa halangan. Jika seluruh kening tertutup rapat oleh pakaian sehingga tidak menyentuh tempat sujud, maka sujud tidak sah. Namun jika sebagian kecil terbuka dan menyentuh tanah, sujud tetap sah.
3. Bertumpu pada Kepala
Sujud yang benar harus memberikan tekanan pada jidat. Ulama menjelaskan, seandainya diletakkan kapas di bawah keningnya, maka posisi kapas akan tampak tertekan. Ini menunjukkan adanya tumpuan yang benar pada kepala.
4. Turun ke Sujud dengan Niat Sujud
Perpindahan menuju posisi sujud harus terjadi karena memang akan melakukan sujud. Bila seseorang jatuh ke depan karena pusing, lalu langsung berada dalam posisi sujud, maka gerakan itu tidak dihitung sebagai sujud. Ia harus berdiri kembali lalu turun dengan niat sujud.
5. Tidak Sujud di Atas Benda yang Bergerak
Sujud harus berada di atas benda yang tidak bergerak akibat gerakan tubuh sendiri. Misalnya:
Mukena yang dipakai dan ikut bergerak
Telapak tangan sendiri
Sorban
Rambut
Jika jidat menempel pada benda yang berpindah karena tubuh, sujud menjadi tidak sah.
6. Posisi Pantat Lebih Tinggi dari Kepala
Dalam sujud, posisi panggul harus lebih tinggi daripada kepala dan bahu. Sujud tidak sah jika posisi kepala justru lebih tinggi dari pantat, seperti ketika sujud di anak tangga yang tidak sejajar.
Ulama memberikan keringanan bagi perempuan hamil, yang kesulitan menundukkan badan secara ideal. Mereka diperbolehkan sujud sesuai kemampuan tanpa harus mengulang salat.
7. Thuma’ninah dalam Sujud
Thuma’ninah berarti berhenti sejenak dalam posisi sujud hingga seluruh anggota tubuh tenang. Durasi minimalnya adalah setara dengan membaca “Subhanallah.” Tanpa thuma’ninah, sujud tidak dianggap sah.(*)