Dalam syariat Islam, perjalanan jauh bukanlah penghalang untuk menjaga kewajiban salat. Justru, Islam memberikan banyak kemudahan (rukhsah) bagi para musafir agar ibadah tetap dapat dilakukan tanpa memberatkan. Salah satu bentuk keringanan itu adalah salat jamak dan qasar, yang hukumnya telah dijelaskan jelas oleh para ulama dan dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW.
Dalam penjelasan seorang Buya Yahya, disebutkan bahwa seseorang dibolehkan menjamak dan mengqasar salat ketika melakukan perjalanan sejauh lebih dari 80–84 kilometer.
Sejak seseorang keluar dari batas kota atau kecamatan, ia sudah sah melaksanakan salat qasar. Misalnya, seseorang yang bepergian dari Cirebon menuju Semarang dapat langsung menunaikan salat Zuhur dua rakaat di masjid terdekat setelah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, karena ia sudah masuk kategori musafir.
Ustaz tersebut juga menyoroti bahwa masih banyak jamaah yang enggan memanfaatkan keringanan ini karena kurang memahami ilmunya. Padahal, Allah SWT memberikan kemudahan bukan untuk dipersulit, melainkan agar ibadah tetap bisa dijalankan tanpa beban yang mengganggu perjalanan. Salat qasar pada dasarnya adalah bentuk “diskon” dari Allah: dari empat rakaat menjadi dua, namun pahalanya tetap besar.
Jamak Dalam Perjalanan Pulang
Sering terjadi kebingungan saat seseorang sedang dalam perjalanan pulang, misalnya dari Jakarta ke Cirebon. Jika ia berniat menjamak salat Magrib dan Isya sejak berada di perjalanan namun akhirnya tidak mendapati kesempatan untuk berhenti, maka ia boleh melanjutkan perjalanan hingga tiba di rumah. Setibanya di rumah, salat yang tertinggal dikerjakan sebagai qada, bukan jamak, karena status musafirnya telah selesai.
Yang penting dicatat, qada yang dilakukan ini tidak menimbulkan dosa, sebab meninggalkan salat Magrib tadi terjadi ketika ia masih berada dalam perjalanan. Pemahaman ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap qada pasti berdosa, padahal dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kelonggaran.
Tidak Perlu Memaksakan Diri
Dalam praktiknya, sebagian musafir memaksakan diri untuk berhenti di tempat yang tidak nyaman atau aman demi menunaikan salat tepat waktu, padahal Islam tidak menuntut demikian. Jika kondisi tidak memungkinkan, seorang musafir boleh melanjutkan perjalanan dan mengerjakan salat di rumah. Namun, jika ingin mendapatkan keringanan qasar Isya menjadi dua rakaat, tentu lebih baik bila sempat berhenti di masjid sepanjang perjalanan.
Di sisi lain, ustaz tersebut juga menekankan pentingnya memahami fikih safar secara menyeluruh, mulai dari tata cara bersuci tanpa air, penggunaan tisu untuk istinja, hingga salat di tempat yang halal tanpa harus memakai perlengkapan berlebihan seperti sajadah atau mukena tertentu. Selama aurat tertutup dan tempatnya suci, salat tetap sah.
Salat Itu Mudah
Salah satu pesan penting yang disampaikan adalah bahwa salat dalam Islam sangat mudah dan fleksibel. Tidak mampu berdiri boleh duduk, tidak mampu duduk boleh berbaring, bahkan jika tak mampu menggerakkan tubuh pun cukup dengan isyarat mata atau hati. Karena itu, jika ada orang yang merasa “tidak bisa salat”, maka yang perlu diperbaiki adalah pemahaman dan pembelajarannya.
Melalui penjelasan ini, umat diingatkan bahwa syariat tidak pernah bermaksud menyulitkan. Justru, Islam hadir dengan kemudahan agar ibadah tetap berlangsung dalam kondisi apa pun. Sebelum menutup kajian, sang ustaz kembali mengajak jamaah untuk memperbanyak selawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk cinta dan pengingat bagi hati
Baca Juga: Niat Sholat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir di Kala Perjalanan Jauh
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Jamak Taqdim
Editor : Jauhar Yohanis