Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Memahami Macam-Macam Hukum Menikah dalam Islam: Dari Wajib hingga Haram

Mohammad Basid Alharis • Sabtu, 20 September 2025 | 01:26 WIB



: Ilustrasi hukum menikah menurut Islam.
: Ilustrasi hukum menikah menurut Islam.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Dalam Islam, pernikahan (نكاح / Nikah) adalah sebuah institusi yang sangat mulia dan disanjung. Ia bukan sekadar ikatan formal antara dua insan, tetapi merupakan sebuah mitaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) yang memiliki dimensi ibadah dan sosial.

Namun, hukum melaksanakan pernikahan tidaklah sama untuk setiap orang. Hukumnya bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi, situasi, dan kemampuan masing-masing individu.

Pengetahuan tentang hukum-hukum menikah ini sangat penting bagi setiap muslim agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat. Secara umum, hukum menikah dalam Islam terbagi menjadi lima kategori.

Pertama, Hukum Wajib (ﻭﺍﺟﺐ / Wajib). Menikah menjadi wajib bagi seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut. Memiliki kemampuan finansial untuk membayar mahar dan menafkahi istri.

Memiliki dorongan biologis (nafsu) yang sangat kuat sehingga dikhawatirkan akan terjatuh pada perbuatan zina jika tidak menikah. Dan yakin mampu untuk memikul tanggung jawab pernikahan.

Dalil yang menjadi landasan adalah perintah Allah SWT untuk menikah guna menjaga kesucian diri.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 32).

Kedua, Hukum Sunnah/Mandub (ﺳﻨﺔ / Sunnah). Ini adalah hukum yang paling umum. Menikah dihukumi sunnah bagi seseorang yang sudah memiliki keinginan untuk menikah.

Lalu, secara finansial dan fisik sudah mampu. Namun, ia masih mampu mengendalikan dirinya dari perbuatan zina (tidak dalam kondisi darurat).

Hukum sunnah berarti bahwa pernikahan sangat dianjurkan karena mengandung banyak kebaikan dan pahala. Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah memiliki kemampuan (ba'ah), maka menikahlah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu perisai baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, Hukum Mubah (ﻣﺒﺎﺡ / Mubah). Menikah dihukumi mubah (boleh) bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah. Tetapi tidak memiliki dorongan nafsu yang kuat yang membahayakan, juga tidak ada urgensi atau anjuran yang kuat untuk segera menikah.

Pada kondisi ini, pernikahan tidak mendatangkan pahala khusus (karena tidak mengikuti anjuran yang kuat) tetapi juga tidak berdosa jika dilaksanakan. Hukumnya netral, seperti aktivitas duniawi pada umumnya.

Keempat, Hukum Makruh (ﻣﻜﺮﻭﻩ / Makruh). Menikah bisa dihukumi makruh (dibenci/ tidak disukai) dalam situasi tertentu. Yaitu bagi seseorang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan juga tidak memiliki kemampuan untuk memberi nafkah lahir-batin kepada istrinya, meskipun secara fisik ia mampu.

Bagi seseorang yang kondisinya akan menyusahkan atau menelantarkan pasangannya jika ia menikah. Intinya adalah pernikahan yang memiliki potensi besar untuk menimbulkan mudharat (bahaya) atau mengabaikan kewajiban dalam rumah tangga.

Kelima, Hukum Haram (ﺣﺮﺎﻡ / Haram). Menikah diharamkan secara tegas dalam beberapa kondisi. Yaitu menikah dengan tujuan untuk menyakiti atau menzalimi pasangan.

Menikah hanya untuk sementara (nikah mut'ah) yang telah diharamkan dalam Islam. Menikah dengan wanita yang haram dinikahi secara permanen (seperti ibu, anak perempuan, saudara kandung) atau secara temporer (saudara ipar, ibu tiri) tanpa memenuhi syarat.

Menikah dengan niat untuk mentalak dalam waktu dekat tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Bagi seseorang yang secara fisik dan finansial benar-benar tidak mampu sehingga mustahil bisa menjalankan kewajiban sebagai suami.

Pernikahan dalam kondisi ini dilarang keras karena melanggar ketentuan syariat dan dapat menimbulkan kerusakan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#islam #nikah #pernikahan #muslim #syariat islam #suami istri