JP Radar Kediri – Salat merupakan tiang agama dan ibadah yang mensyaratkan keadaan suci dari hadas kecil dan hadas besar. Kondisi suci ini adalah syarat sah salat yang paling fundamental.
Namun, seringkali seorang muslim merasa was-was atau ragu saat sedang salat, tiba-tiba timbul keinginan untuk buang air kecil, air besar, atau kentut (buang angin).
Apa yang harus dilakukan? Apakah lebih baik meneruskan salat sambil menahan atau membatalkannya? Ini hukum menahan kentut atau buang air saat salat berdasarkan tinjauan fiqih Islam, dengan merujuk pada pendapat ulama madzhab.
Pertama, hukum awal salat dalam keadaan hadats adalah tidak sah. Prinsip dasar yang disepakati oleh seluruh ulama adalah "Tidak diterima salat tanpa dalam keadaan suci." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, jika seseorang yakin telah keluar kentut, air kencing, atau tinja sebelum memulai salat, maka ia haram memulai salat. Ia wajib berwudhu terlebih dahulu (jika hadas kecil) atau mandi junub (jika hadas besar).
Kedua, hukum jika keinginan itu dating ketika sedang salat. Inilah inti permasalahan. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai mana yang lebih utama: meneruskan salat dengan menahan atau membatalkannya.
Pendapat pertama lebih utama membatalkan salat (pendapat mayoritas ulama). Mayoritas ulama, termasuk dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa jika keinginan untuk buang hajat itu sangat kuat dan menyulitkan untuk menahan, maka lebih utama (afdhal) untuk membatalkan salat.
Alasan mereka adalah menjaga kesempurnaan salat dan khusyuk. Salat yang dilakukan sambil menahan sesuatu yang sangat mengganggu akan menghilangkan kekhusyukan. Hati dan pikiran akan terfokus pada menahan hajat, bukan pada bacaan dan makna salat.
Menghindari Godaan Setan. Setan dapat mengganggu orang yang salat melalui was-was dan gangguan ini.
Berdasarkan Hadits Nabi SAW, "Tidak sempurna salat ketika makanan telah dihidangkan dan (tidak sempurna pula) salat orang yang menahan buang air kecil dan besar." (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa salat dalam keadaan menahan hajat adalah tidak sempurna, meskipun secara teknis sah.
Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jika seseorang khawatir tidak bisa menahan hingga salat selesai, atau jika rasa ingin buang air tersebut sangat mengganggu konsentrasinya.
Pendapat kedua wajib meneruskan salat jika sudah masuk waktu (beberapa ulama hanafiyah).
Sebagian ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang sudah takbiratul ihram dan waktu salat sangat sempit (hanya cukup untuk melaksanakan salat), maka ia wajib meneruskan salatnya dan salatnya dihukumi sah. Namun, jika waktunya masih longgar, ia boleh membatalkan salat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah