Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Salat Subuh di Masjidil Haram dan Nabawi Tidak Asing Sujud Tilawah Dilakukan Imam, Ini Pengertian dan Tata Caranya

Mohammad Basid Alharis • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Ilustrasi salat subuh di Masjidil Haram.
Ilustrasi salat subuh di Masjidil Haram.

JP Radar Kediri – Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an.

Ayat sajdah adalah ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an yang disertai dengan tanda sajdah di pinggir mushaf.

Sujud ini merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan kepada Allah SWT atas perintah-Nya dalam ayat tersebut.

Sujud Tilawah dapat dilakukan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Meskipun hukumnya sunnah, melaksanakan sujud tilawah menunjukkan ketundukan hati seorang Muslim kepada firman Allah SWT.

Salah satu dalil yang menunjukkan adanya sujud tilawah adalah hadits dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata:

"Dahulu Nabi SAW membaca Al-Qur’an di hadapan kami. Apabila beliau melewati ayat sajdah, maka beliau sujud dan kami pun ikut sujud bersama beliau." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Al-Qur’an terdapat 15 ayat sajdah (menurut sebagian ulama), yang tersebar di beberapa surat seperti Al-A'raf, Ar-Ra'd, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, Al-Hajj, Al-Furqan, An-Naml, As-Sajdah, dan lain-lain. Biasanya ditandai dengan simbol khusus (tanda sajdah) di mushaf.

Adapun tata cara sujud tilawah berbeda tergantung dilakukan di dalam atau di luar shalat.

Untuk sujud tilawah di luar Salat berikut langkah-langkahnya. Pertama berwudhu terlebih dahulu, karena sujud ini seperti ibadah lainnya yang membutuhkan kesucian.

Kedua, menghadap kiblat. Ketiga bertakbir (Allahu Akbar) tanpa mengangkat tangan. Keempat, langsung sujud satu kali, tidak perlu rukuk atau duduk di antara sujud.

Kelima, membaca doa sujud tilawah, contohnya:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

"Wajahku bersujud kepada (Allah) yang telah menciptakannya, membentuknya, membukakan pendengaran dan penglihatannya dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah, sebaik-baik Pencipta." (HR. Ahmad, Abu Dawud).

Keenam, bangkit kembali tanpa salam. Beberapa ulama menyarankan bertakbir saat bangkit, tapi tidak wajib.

Sedangkan sujud tilawah di dalam Salat. Jika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dalam shalat, maka setelah membaca ayat sajdah, langsung bertakbir dan sujud satu kali.

Saat sujud, baca doa sujud tilawah seperti di atas. Kemudian, bertakbir saat bangkit dari sujud, lalu lanjutkan bacaan atau rakaat seperti biasa. Dan tidak perlu tahiyat atau salam hanya untuk sujud tilawah.

Perlu catatan bahwa sujud tilawah tidak membatalkan wudhu, tetapi tidak sah jika dilakukan tanpa wudhu.

Tidak wajib dilakukan jika tidak bisa (misalnya dalam kendaraan), tapi bisa diganti dengan dzikir atau tasbih. Jika tidak tahu bahwa itu ayat sajdah, maka tidak berdosa jika tidak sujud.

Jadi, sujud tilawah adalah bentuk kepatuhan dan ketundukan seorang Muslim kepada Allah SWT saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an.

Meskipun hukumnya sunnah, mengamalkannya adalah bentuk kecintaan terhadap Al-Qur'an dan penghormatan kepada firman Allah. Pelaksanaannya mudah dan bisa dilakukan kapan pun ayat sajdah terdengar atau dibaca.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#masjidil haram #madinah #Ayat sajdah #Sujud Tilawah #alquran