Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama? M. Quraish Shihab Ungkap Alasan Hukum Diperbolehkannya

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 6 Mei 2025 | 22:38 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan beda agama

JP Radar Kediri – Nikah beda agama diperbolehkan dalam islam, namun dengan ketentuan tertentu.

Seorang muslim diperbolehkan menikah dengan Wanita Yahudi dan Nasrani atau Kristen.

Quraish Shihab mengungkapkan melalui channel YouTube, bahwa dalam al-Qur’an membolehkan orang islam menikah dengan Wanita yahudi dan Kristen.

alasannya karena, agama yahudi dan Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi, boleh jadi pembohong, bukan nabi. Sebaliknya, islam mengakui nabi Isa sebagai Nabi” terang ayah najwa shihab.

Ini dengan contoh, islam membenarkan seorang muslim lelaki mengantar istrinya ke gereja.

 Baca Juga: Penjelasan Ahli Kitab Zaman Sekarang Menurut Ustaz Adi Hidayat, Apakah Boleh Dinikahi Umat Muslim?

Islam juga membenarkan pria muslim menikah dengan ahlu kitab. Namun, tidak sebaliknya.

karena dikhawatirkan, jika lelakinya yang non muslim  nikah dengan Muslimah, bisa jadi malah dipaksa” tambahnya.

Disamping itu, menurut Quraish Shihab lebih baik menikah sesama islam, supaya semakin dekat budaya dan nilai-nilai, semakin berpotensi hidup.

Agama menghendaki agar tuntunan agama diperhatikan oleh setiap penganut agama.

Akan tetapi harus didasari pemahaman mendalam tentang tujuan pernikahan, yang meliputi ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

Namun, hal ini tidak berlaku sebaliknya, yaitu perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, yang secara tegas dilarang dalam Islam.

 Baca Juga: Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ustaz Adi Hidayat, Diperbolehkan? Simak Kriterianya!

Dalam surat Al-Bayyinah ayat 221 mengisyartkan ada dua golongan non-muslim, yakni ahli kitab dan bukan yang ahli kitab.

Non-muslim yang bukan ahli kitab merupakan orang-orang yang menuhankan selain Allah SWT atau dalam bersamaan menuhankan Allah SWT dan mengakui keberadaan Tuhan lain selain Allah SWT.

Sementara non-muslim yang merupakan ahli kitab ialah umat yang secara genealogi tersambung ke Bani Israil, umat yang tersambung garis keturunannya kepada Nabi Ibrahim AS melalui Nabi Ishaq AS.

Non-muslim yang termasuk ahli kitab pada zaman dulu pernah berinteraksi dengan kitab yang pernah dituntunkan oleh nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad SAW, seperti kitab Taurat yang dibawa oleh Nabi Musa AS dan kitab Injil yang dibawa oleh Nabi Isa AS.

Yang mana, di dalam kitab-kitab tersebut memuat informasi mengenai kenabian Nabi Muhammad SAW, sehingga mereka mengakui akan keberadaan nabi terakhir.

Kafir ada golongan ahli kitab adalah umat yang nasabnya berjalur ke nabi Ibrahim.

Pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim memiliki aturan yang spesifik.

Untuk laki-laki Muslim, diizinkan untuk menikahi perempuan dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mengakui kenabian Muhammad SAW.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#M Quraish Shihab #nikah beda agama #hukum nikah beda agama