JP Radar Kediri – Meski Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama islam, namun banyak diantaranya menikah dengan beda agama.
Bahkan, hal semacam ini juga kerap dilakukan oleh artis selebriti tanah air. Lantas bagaimana hukumnya?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, di channel YouTubenya, UAH menjelaskan terkait pernikahan beda agama.
Beda agama berarti beda keyakinan. Jika seseorang itu bukan islam, berarti disebut non islam atau non muslim.
Dalam surat Al-Bayyinah ayat 221 mengisyartkan ada dua golongan non-muslim, yakni ahli kitab dan bukan yang ahli kitab.
Non-muslim yang bukan ahli kitab merupakan orang-orang yang menuhankan selain Allah SWT atau dalam bersamaan menuhankan Allah SWT dan mengakui keberadaan Tuhan lain selain Allah SWT.
Sementara non-muslim yang merupakan ahli kitab ialah umat yang secara genealogi tersambung ke Bani Israil, umat yang tersambung garis keturunannya kepada Nabi Ibrahim AS melalui Nabi Ishaq AS.
Non-muslim yang termasuk ahli kitab pada zaman dulu pernah berinteraksi dengan kitab yang pernah dituntunkan oleh nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad SAW, seperti kitab Taurat yang dibawa oleh Nabi Musa AS dan kitab Injil yang dibawa oleh Nabi Isa AS.
Yang mana, di dalam kitab-kitab tersebut memuat informasi mengenai kenabian Nabi Muhammad SAW, sehingga mereka mengakui akan keberadaan nabi terakhir.
Kafir ada golongan ahli kitab adalah umat yang nasabnya berjalur ke nabi Ibrahim.
Pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim memiliki aturan yang spesifik.
Untuk laki-laki Muslim, diizinkan untuk menikahi perempuan dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mengakui kenabian Muhammad SAW.
Akan tetapi harus didasari pemahaman mendalam tentang tujuan pernikahan, yang meliputi ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).
Namun, hal ini tidak berlaku sebaliknya, yaitu perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Adakah Ahli Kitab di zaman sekarang?
UAH menjelaskan, generasi saat ini sudah tidak mendapatkan informasi mengenai Nabi Muhammad SAW dalam kitabnya.
Sehingga non-muslim saat ini memiliki persepsi yang jauh berbeda mengenai Nabi Muhammad SAW serta aspek ketuhanan dan bukan termasuk ke golongan ahli kitab.
“Al-Baqarah ayar 221 menjelaskan, yang pertama, larangan menikah antara laki-laki dan perempuan beda agama, baik laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim yang, ataupun sebaliknya, perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim,” kata UAH menjelaskan surat Al-Baqarah ayat 221.
Firman Allah tersebut menegaskan bahwa muslim maupun muslimah dilarang keras untuk menikah dengan orang yang tidak seiman, tidak peduli seberapa menariknya orang tersebut.
“Yang kedua adalah Allah menegaskan tujuan berumah tangga itu sejatinya adalah membangun ketakwaan, kedekatan dengan Allah,” imbuh Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri.
Editor : Anwar Bahar Basalamah