Pansus Pengelolaan BMD Kabupaten Kediri Target Rampungkan Pembahasan Dua Bulan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 00:11 WIB
Pansus saat lakukan rapat. (Foto Lutfi Mahmudiono)
Pansus saat lakukan rapat. (Foto Lutfi Mahmudiono)

 

JP Radar Kediri — Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mulai dikebut DPRD Kabupaten Kediri.

Panitia khusus (pansus) yang membahas regulasi tersebut menargetkan seluruh pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu dua bulan.

Ketua Pansus Pengelolaan BMD DPRD Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono mengatakan, setelah pansus terbentuk bulan lalu, pihaknya baru menggelar satu kali rapat pembahasan bersama eksekutif.

Dalam rapat tersebut, pansus melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Pemkab Kediri.

“Setelah Pansus terbentuk dalam bulan lalu, Kita masih Sekali rapat pembahasan bersama eksekutif, yaitu BKAD dan Bagian Hukum,” ujar Lutfi.

Dalam rapat itu, pansus meminta eksekutif mempresentasikan dasar serta konsideran yang menjadi landasan usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan BMD.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperdalam materi perubahan perda sebelum pembahasan masuk ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Pansus DPRD Kabupaten Kediri Godok Kode Etik, Ini Tujuannya

Lutfi menyebut, pansus menargetkan pembahasan regulasi tersebut selesai dalam waktu dua bulan.

“Target 2 bulan selesai pembahasan dan kemudian di ajukan ke gubernur untuk fasilitasi,” jelasnya.

Dengan demikian, setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, rancangan perubahan perda tersebut tidak serta-merta langsung diparipurnakan.

Dokumen terlebih dahulu akan diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan fasilitasi sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Setelah proses fasilitasi tersebut selesai, pembahasan dapat dilanjutkan menuju tahapan berikutnya, termasuk agenda paripurna.

“Ya betul,” kata Lutfi saat dikonfirmasi mengenai tahapan setelah pembahasan pansus selesai.

Pansus sendiri masih akan melanjutkan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendalami materi perubahan regulasi pengelolaan aset milik daerah tersebut. 

Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri
pansus raperda dprd kabupaten kediri