Raperda Pemeliharaan Jalan di Kediri Masuki Tahap Konsultasi Publik

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 23:26 WIB
PROTES: Spanduk bernada protes terkait kerusakan jalan raya dipasang oleh warga Desa Sumberagung, Plosoklaten. Kondisi jalan tersebut menjadi keresahan warga selama ini. (DIANA YUNITA SARI/JPRK)
Ilustrasi jalan rusak. (DIANA YUNITA SARI/JPRK)

 

JP Radar Kediri – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemeliharaan dan Pengembangan Infrastruktur Jalan masuk tahap lanjutan.

Tim penyusun memastikan naskah akademik (NA) beserta lampiran raperda telah rampung. Pun sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti.

Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Dr Agung Mafazi SH MH mengatakan dokumen tersebut telah diterima DPRD sekitar dua pekan lalu.

Setelah penyusunan selesai, pembahasan selanjutnya menjadi ranah legislatif. Termasuk untuk dilakukan pendalaman sebelum raperda masuk tahapan berikutnya.

“Sudah kami serahkan ke dewan. Inti dari naskah akademik tetap fokus pada makna 'berkelanjutan' yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan raperda,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono membenarkan bahwa progres penyusunan NA dan lampiran raperda telah selesai.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah konsultasi publik. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait substansi regulasi yang akan dibahas.

Baca Juga: Serahkan Raperda untuk Dibahas DPRD Kabupaten Kediri: Pemkab Bakal Batasi Toko Modern, Salah Satunya Atur Jarak Gerai

“Progres untuk naskah akademik dan lampiran perda sudah selesai. Konsultasi publik,” kata Totok.

Sebelumnya, Agung menjelaskan konsep keberlanjutan menjadi poin penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Infrastruktur jalan nantinya tidak hanya dilihat dari sisi perawatan fisik. Tetapi juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Aspek ekonomi berkaitan dengan manfaat infrastruktur terhadap aktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara aspek sosial diarahkan pada pemerataan pembangunan antarwilayah.

Sedangkan aspek lingkungan menjadi pertimbangan agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan dampak negatif dalam jangka panjang.

Dengan rampungnya NA dan lampiran raperda, pembahasan kini memasuki fase untuk menguji substansi regulasi tersebut melalui konsultasi publik.

 Masukan yang dihimpun nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda melanjutkan proses pembahasan di DPRD.

Regulasi ini sebelumnya juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pemeliharaan jalan.

Termasuk jenis penanganan berdasarkan tingkat kerusakan. Selain itu, terdapat wacana memperkuat peran masyarakat dalam menjaga infrastruktur. Seperti pemeliharaan bahu jalan dan drainase, serta perhatian terhadap kendaraan dengan muatan berlebih yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
pemeliharaan jalan naskah akademis raperda dprd kabupaten kediri