JP Radar Kediri – DPRD Kabupaten Kediri terus mendorong agar regulasi toko swalayan tidak sekadar mengatur keberadaan ritel modern. Tetapi juga memberikan ruang nyata bagi pelaku UMKM lokal.
Hal itu mengemuka dalam pandangan umum tujuh fraksi terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (18/8) malam.
Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah kewajiban penyediaan ruang usaha serta ruang promosi minimal 30 persen bagi UMKM dan produk dalam negeri.
Ketua Fraksi NasDem Kabupaten Kediri Lutfi Mahmudiono mengatakan, pelaku UMKM masih menghadapi kendala untuk masuk ke jaringan toko modern.
Karena itu, ketentuan kuota UMKM harus benar-benar dijalankan ketika regulasi tersebut diberlakukan.
“Yang kedua, tadi kita meminta supaya kuota untuk menampung UMKM itu benar-benar dijalankan. Minimal 30 persen dari ruang yang ada di sana,” kata Lutfi.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memberikan perlindungan agar pelaku usaha kecil tidak kalah bersaing dengan pemodal besar.
Selain ruang pemasaran, toko swalayan juga diminta memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan bangunan.
Baca Juga: DPRD Kota Kediri Targetkan Bahas Enam Raperda, Kebut Pelaksanaan Fungsi Legislasi
Dorongan serupa disampaikan Fraksi Golkar. Penataan toko swalayan diminta memperhatikan perlindungan UMK, koperasi, dan pasar rakyat melalui penerapan aturan zonasi serta jarak pendirian.
Golkar juga mendorong toko swalayan menyediakan ruang promosi dan kemitraan bagi produk UMK lokal Kabupaten Kediri se cara berkelanjutan.
Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian khusus terhadap kewajiban ruang kemitraan minimal 30 persen tersebut.
Mekanisme verifikasi, pelaporan, dan sanksi diminta diperjelas agar ketentuan itu tidak berhenti sebagai norma dalam perda.
Gerindra juga mengapresiasi larangan listing fee bagi UMK dan koperasi, tetapi meminta pengawasan untuk mencegah biaya terselubung.
Sementara itu, Fraksi PAN menilai regulasi harus melindungi pemodal lokal dan pelaku usaha kecil karena kemampuan modal yang terbatas membuat mereka sulit bersaing dengan pemodal besar.
“Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah maka pelaku usaha kecil dan modal yang lemah tentunya tidak akan mampu bersaing dengan pemodal besar,” papar Siswanto, dari Fraksi PAN.
Sedangkan Fraksi PKB menegaskan investasi tetap diperlukan. Tetapi tidak boleh mematikan ekonomi rakyat.
Pemerintah diminta memperhatikan lokasi, jarak, jam operasional, dampak sosial ekonomi, kemitraan UMKM, serta keterlibatan produk lokal.
“Jangan sampai produk masyarakat Kabupaten Kediri kalah di daerahnya sendiri,” tegas Heri Gunawan, perwakilan dari fraksi PKB.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penataan berdasarkan RDTR atau RTRW terbaru, sekaligus memastikan kepastian hukum, persaingan usaha sehat, perlindungan daya saing, dan keadilan ekonomi.
Fraksi Demokrat juga menilai raperda harus menciptakan keseimbangan antara investasi dan ekonomi lokal.
Penataan tidak cukup hanya berorientasi pada izin, tetapi perlu mempertimbangkan tata ruang, kepadatan penduduk, lalu lintas, lingkungan, pasar rakyat, dan UMKM.
Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, dan NasDem secara umum mendorong agar keberadaan ritel modern berjalan beriringan.
Senada dengan penguatan usaha lokal. Pasar rakyat tumbuh, UMKM berkembang, investasi berjalan, dan masyarakat memperoleh manfaat menjadi benang merah pandangan fraksi-fraksi tersebut.
“Bahwa penataan dan pembinaan pusat pembelanjaan dan toko swalayan harus memperhatikan kepastian hukum, persaingan usaha yang sehat, perlindungan daya saing dan mewujudkan keadilan ekonomi bagi para pelaku usaha di Daerah,” ujar anggota Fraksi PDIP Agus Abadi.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri