KOTA, JP Radar Kediri- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri terus kebut pelaksanaan fungsi legislasinya. Hingga paruh awal 2026 ini, separo dari rancangan peraturan daerah (raperda) sudah dibahas.
Selama 2026 ini, DPRD Kota Kediri menargetkan enam raperda yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) untuk disahkan. Tiga di antaranya masih dalam proses pembahasan.
Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk menuntaskan pembahasan tiga perda tersebut. Karena itu, target penyelesaian enam raperda yang telah ditetapkan tetap diupayakan tercapai.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Tata Jalan Dhoho Lebih Dulu, Pj Sekda: Kantong Parkir Tampung Luberan Kendaraan
“Target kami ada enam perda. Tapi sementara yang masih dalam proses pembahasan ada tiga. Dan kami masih ada waktu untuk menyelesaikan perda-perda itu,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Selain menjalankan fungsi legislasi, DPRD Kota Kediri juga terus melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaannya, dewan berkoordinasi dengan Pemkot Kediri untuk mengkritisi sekaligus mengevaluasi berbagai kebijakan dan program yang berjalan.
Menurut Firdaus, pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi juga memberi jawaban atas kebutuhan masyarakat.
“Tentu kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri. Dalam hal ini mengkritisi dan mengevaluasi karena itu menjadi bagian dari fungsi kontrol kami,” pungkas perempuan yang akrab disapa Ido itu.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri