JP Radar Kediri – DPRD Kabupaten Kediri mendorong pembentukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Keduanya dinilai penting untuk menjawab persoalan sosial dan penguatan nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
Dua Raperda tersebut yakni tentang kesejahteraan sosial serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Yang jelas untuk raperda yang pertama, kesehatan sosial kita memang belum ada perdanya. Sehingga ini memang sudah mendesak,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri Muhammad Yusuf Azis.
Yusuf mengatakan raperda kesejahteraan sosial menjadi salah satu kebutuhan mendesak.
Sebab hingga kini Kabupaten Kediri belum memiliki perda yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Menurut Yusuf, keberadaan perda tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Di antaranya warga prasejahtera, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Penguatan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan penganggaran.
Baca Juga: Fraksi PDIP Kebut Naskah Akademik untuk Godok Raperda Wawasan Kebangsaan
Namun juga menyangkut penyediaan fasilitas dan program pemerintah agar lebih berpihak kepada kelompok rentan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah persoalan akurasi data penerima program kesejahteraan sosial.
Terlebih, pemerintah kini menggunakan sistem desil untuk menentukan kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
“Sering kali itu menjadi permasalahan di tingkat bawah. Insyaallah dengan dasar perda ini akan lebih memperkuat posisi itu,” jelasnya.
Yusuf menegaskan, program kesejahteraan sosial nantinya harus berbasis data yang akurat.
Data tersebut kemudian harus diselaraskan dengan program yang dijalankan pemerintah agar bantuan maupun intervensi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Pertama nanti kita berbasis data. Data itu harus akurat. Kedua, kaitan dengan follow up-nya tentunya dengan program. Harapannya terjadi kolaborasi yang bagus antara data dengan program yang akan kita siapkan,” kata Yusuf.
Dia menyebut pembahasan Raperda tersebut ditargetkan dapat rampung dalam waktu sekitar enam bulan.
Raperda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Kalau pembahasan di sini, insyaallah pansus maksimal enam bulan bisa tuntas,” ungkapnya.
Setelah pembahasan di tingkat DPRD selesai, proses selanjutnya masih harus melalui fasilitasi gubernur dan harmonisasi di tingkat provinsi.
Tahapan tersebut, menurut Yusuf, waktunya tidak sepenuhnya dapat ditentukan DPRD. Pasalnya harus menyesuaikan dengan antrean pembahasan seluruh daerah di Jawa Timur.
Sementara itu, raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan juga dinilai tidak kalah penting.
Yusuf menyebut salah satu latar belakang pengusulannya adalah munculnya sejumlah peristiwa yang menunjukkan semakin perlunya penguatan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Selain itu, derasnya arus informasi dan maraknya berita bohong atau hoaks di era teknologi juga menjadi perhatian.
Pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan dapat menjadi filter bagi masyarakat dalam menyikapi berbagai informasi.
“Dengan era global sekarang dengan teknologi yang luar biasa, kalau kemudian tidak kita tanamkan nilai-nilai itu secara mendalam, khawatirnya berita-berita hoaks itu mudah kemudian tersulut,” paparnya.
Sasaran raperda tersebut tidak hanya anak sekolah. Masyarakat umum juga menjadi sasaran. Namun, penekanannya diarahkan kepada kalangan remaja dan anak-anak sekolah.
Yusuf mengatakan, implementasi perda nantinya berpotensi menyentuh sektor pendidikan, termasuk kurikulum.
Hal itu karena Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi salah satu landasan yuridis dalam penyusunan Raperda tersebut. “Bisa jadi nanti sampai ke sana,” pungkasnya.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri