JP Radar Kediri – DPRD Kabupaten Kediri mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.
Regulasi itu disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat sistem pemeliharaan jalan. Sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur.
Tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono mengatakan, raperda tersebut menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada kondisi infrastruktur jalan.
Mulai sektor pertanian, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian membutuhkan akses jalan yang layak.
"Ini sangat urgent karena hampir semua aktivitas masyarakat menggunakan fasilitas jalan dan infrastruktur. Harapannya jalan di Kabupaten Kediri bisa kembali bagus dan mendukung keselamatan masyarakat," ujarnya.
Totok menambahkan, regulasi baru nantinya juga diharapkan memuat aturan yang lebih rinci mengenai pemeliharaan jalan.
Baca Juga: Segera Perbaiki Jalan Imam Bonjol Kediri, Dinas PUPR Kebut Perbaikan Jalan Rusak Sebelum Lebaran
Salah satu usulan yang mengemuka dalam forum diskusi adalah pengaturan kendaraan bermuatan berlebih yang dinilai menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya jalan kabupaten.
"Kalau kekuatan jalan hanya untuk beban tertentu tetapi dilewati kendaraan yang melebihi kapasitas, tentu jalan akan cepat rusak. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perda," jelas Totok.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda, Dr Agung Mafazi SH MH, menjelaskan bahwa konsep keberlanjutan menjadi poin utama.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya memastikan jalan terpelihara, tetapi juga harus memberi manfaat bagi masyarakat secara luas.
Dia menjelaskan, keberlanjutan yang dimaksud mencakup tiga aspek. Yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Ketiganya akan menjadi dasar dalam penyusunan perda agar pemban gunan infrastruktur memiliki manfaat jangka panjang.
"Makna berkelanjutan bukan sekad ar jalan dirawat, tetapi juga bagaimana pembangunan itu berdampak pada kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan tetap memperhatikan lingkungan," kata Agung.
Agung menyebut penyusunan naskah akademik saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Masukan dari forum diskusi dengan para pemangku kepentingan akan digunakan untuk menyempurnakan naskah sebelum diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Kediri Agus Indarto mengatakan pihaknya masih mengkaji substansi raperda tersebut.
Selama ini, penanganan kerusakan jalan mengacu pada regulasi kementerian yang mengatur klasifikasi kerusakan dan jenis penan ganannya.
Menurut dia, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai penanganan setiap jenis kerusakan jalan.
Selain itu, regulasi juga diharapkan mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga infrastruktur.
Seperti membersihkan bahu jalan dan saluran drainase agar umur jalan lebih panjang.
"Banyak bahu jalan yang lebih tinggi dari badan jalan sehingga air hujan menggenang di aspal dan mempercepat kerusakan. Kalau masyarakat ikut menjaga bahu jalan dan drainase, umur jalan bisa lebih panjang," pungkasnya sembari menyebut bahwa pemkab juga tidak tutup mata untuk melakukan pemeliahraan dan perbaikan jalan.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri