Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dewan Soroti Kos Short Time, Ini yang Sedang Ditunggu DPRD Kota Kediri!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 24 Juni 2026 | 18:18 WIB
Ilustrasi dewan minta Satpol PP lebih tegas menindak pemilik kos short time. (Afrizal Syaiful M/JPRK)
Ilustrasi dewan minta Satpol PP lebih tegas menindak pemilik kos short time. (Afrizal Syaiful M/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Persoalan kos short time atau jam-jaman turut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Legislator menilai satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kurang tegas dalam menindak pemilik kos yang melanggar aturan.

Oleh karena itu, tak heran jika keberadaan pemilik kos jam-jaman masih tetap ada sampai saat ini. Pihak legislatif sudah kerap melakukan sidak dan pengawasan. Khususnya terkait dengan masalah ketenteraman dan ketertiban umum.

Keberadaan kos-kosan yang tidak sesuai dengan perda itu cukup mengganggu serta membuat citra Kota Kediri kurang bagus,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah.

Baca Juga: Dewan Desak Kajian Mendalam Sebelum Terapkan Sekolah Lima Hari, Uji Coba Terbatas Bisa Jadi Opsi Sementara

Dewan pun meminta Satpol PP untuk  lebih tegas. Tak hanya itu, juga berani untuk menutup atau mencabut izin pemilik kos yang sudah terbukti melanggar peraturan daerah (Perda). Itu mengingat, hasil dari sidak dipastikan jika kos jam-jaman dilakukan untuk  tindakan asusila. Mirisnya, terkadang juga ditemukan anak-anak di bawah umur. Termasuk mereka pasangan yang bukan suami istri.

“Satpol PP tidak bisa beralasan kalau tidak ada Perda khusus yang mengatur secara rinci sanksi yang diberikan. Intinya harus ada tindakan tegas mulai dari memberikan sanksi administrasi. Jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.

Ya, nantinya apabila sanksi tersebut tak diindahkan maka petugas Satpol PP bisa langsung menutup atau menyegel. Kalau ditemukan adanya pelanggaran lain maka bisa diserahkan ke jajaran samping. Mereka yang akan mendalami ada tidaknya  sanksi pidana.

Baca Juga: Dewan Dorong Disnaker Kediri Awasi Pembayaran THR Fasilitasi Jika Ada Perusahaan Tidak Mampu Bayar Full

“Jadi kami komisi A itu sudah menekan supaya satpol PP tegas, tidak boleh melakukan pembiaran dan harus menerapkan sanksi yang ada.  Karena meresahkan masyarakat,” beber Ayub.

Dia menyebut kurangnya ketegasan petugas dapat membuatnya dipandang remeh. Lebih lanjut dia menjelaskan, dewan saat ini juga mengakomodir usulan revisi Perda. Yang kedepannya tak hanya sanksi administratif tetapi juga sanksi pidana.  

“Kami sepakat untuk merevisi.  Dewan menunggu sampai nanti draftnya masuk. Baru nanti kalau sudah masuk program, kami lakukan pembahasan,” tandasnya.

Baca Juga: Dewan Dukung Sanksi Tegas Tempat Hiburan Malam "Nakal" di Kediri saat Ramadan

Ayub juga meminta kepada pemilik kos untuk menaati aturan yang ada. Jangan memulai usaha yang ujungnya tidak berkah. (la/tar)

Editor : Mahfud
#kos short time #REVISI PERDA #dprd kota kediri #satpol pp #sanksi pidana