KEDIRI, JP Radar Kediri– Regulasi kuota khusus untuk menyerap tenaga kerja disabilitas belum sepenuhnya dijalankan dunia kerja.
Menyikapi itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.
Aturan kuota disabilitas tersebut dibuat sebagai bentuk afirmasi negara untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara. Khususnya dalam dunia kerja.
“Di dalam undang-undang dan ketentuan yang ada, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan lembaga-lembaga pemerintah diwajibkan sekurang-kurangnya memberikan 2 persen karyawannya dari kalangan penyandang disabilitas. Khusus untuk swasta itu 1 persen,” ujarnya, ditemui di sela menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, Minggu (21/6).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu menambahkan, kebijakan ini harus menjadi perhatian seluruh pimpinan lembaga penyedia lapangan pekerjaan.
Sebab, pemberian ruang bagi penyandang disabilitas bukan sekadar memenuhi aturan. Melainkan wujud kepedulian dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Itu juga termasuk pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Salah satunya adalah memastikan mereka memperoleh akses yang sama untuk bekerja, berkarya, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Meski demikian, diakuinya hingga saat ini belum semua kementerian, lembaga maupun perusahaan telah memenuhi ketentuan kuota tersebut.
Baca Juga: Benarkah BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Lagi Juni 2026? Begini Kata Mensos Saifullah Yusuf
“Belum semuanya (menerapkan, Red). Maka itu kita akan dorong terus. Kementerian Sosial menjadi pelopor dengan memberikan 2 persen dari karyawannya berasal dari penyandang disabilitas,” tandasnya.
Dia juga mendorong seluruh kementerian, lembaga dan BUMN lainnya dapat menjalankan ketentuan yang sama.
Dengan begitu, semua warga bisa mendapatkan hak dan kesempatan yang sama di berbagai sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Editor : Mahfud