KEDIRI, JP Radar Kediri – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kediri mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Kediri.
Komisi IV menuntut seluruh tahapan penerimaan siswa baru dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, proses seleksi juga harus menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menegaskan, SPMB harus diselenggarakan secara objektif berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Yakni mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (juknis) SPMB Kabupaten Kediri Tahun Ajaran 2026/2027.
Dengan demikian, proses penerimaan siswa baru dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan.
“SPMB harus diselenggarakan secara objektif berdasarkan aturan yang ditetapkan, baik Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun juknis SPMB Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Selain objektif, Dodi menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam pelaksanaan SPMB.
Orang tua maupun calon peserta didik harus dapat mengetahui mekanisme, tahapan, hingga hasil seleksi secara jelas.
Transparansi tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.
Politisi PDIP itu juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Karena itu, seluruh tahapan seleksi perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dodi menambahkan, pelaksanaan SPMB tidak boleh mengandung unsur diskriminasi dalam bentuk apa pun. Seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan.
Baik tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun faktor lainnya.
“SPMB harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, tidak diskriminatif, dan setiap calon murid mendpatkan hak yang sama,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Komisi IV wajib memastikan akan menjalanan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.
Pengawasan dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Kediri dapat berlangsung tertib, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Editor : Andhika Attar Anindita