Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dituntut untuk segera melakukan langkah antisipatif sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan penuh. Keberadaan guru non-ASN hingga kini masih menjadi tulang punggung yang menopang sistem pendidikan nasional, tak terkecuali di Kabupaten Kediri.
"Kondisi fiskal kita memang sedang tidak ideal karena adanya penyesuaian transfer daerah. Namun, pendidikan adalah prioritas utama. DPRD akan terus mendorong Pemkab untuk melakukan efisiensi dan negosiasi dengan pusat terkait skema pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau ASN," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Sulistyo menyoroti pentingnya memberikan kejelasan bagi para pendidik agar motivasi mengajar mereka tidak terganggu oleh ketidakpastian status. Dia berharap pemerintah pusat dan daerah segera memberikan penjelasan terperinci mengenai nasib guru honorer serta guru PPPK paruh waktu.
"Kita tidak bisa membiarkan para guru non-ASN ini terus terombang-ambing oleh ketidakpastian. Mereka adalah ujung tombak pendidikan kita. DPRD berkomitmen untuk mengawal agar regulasi apa pun yang diambil nantinya tetap mengedepankan hak-hak dan martabat para pendidik di Kabupaten Kediri," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Tantangan fiskal yang berat memang menjadi kekhawatiran besar, di mana daerah berpotensi kesulitan menanggung beban tambahan pengangkatan ASN dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penataan tenaga honorer dan guru PPPK paruh waktu ke depan harus dilakukan dengan sangat cermat. Harapannya, kebijakan yang lahir nanti tidak sampai menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan, dan justru semakin memperkuat kualitas pembelajaran di Kabupaten Kediri.