Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nasib Guru Non-ASN di Ambang Ketidakpastian setelah 2026, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Kediri

Mohammad Basid Alharis • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:22 WIB
Foto: Dok. Sulistyo Budi
Foto: Dok. Sulistyo Budi
 
KEDIRI, JP Radar Kediri – Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pisau bermata dua bagi dunia pendidikan di daerah. Di satu sisi, SE ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. Namun, di sisi lain, tenggat waktu setelah tahun 2026 menghadirkan ancaman nyata bagi keberlangsungan profesi ribuan pendidik honorer.


Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dituntut untuk segera melakukan langkah antisipatif sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan penuh. Keberadaan guru non-ASN hingga kini masih menjadi tulang punggung yang menopang sistem pendidikan nasional, tak terkecuali di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Dorong Proyek Flyover Mengkreng, Siap Komunikasi ke Pusat untuk Dukung Biaya Penuh APBN

Foto: Dok. Sulistyo Budi
Foto: Dok. Sulistyo Budi

Anggota DPRD Kabupaten Kediri Sulistyo Budi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif dalam menyikapi transisi aturan ini. Menurutnya, pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama meskipun ruang fiskal daerah tengah tertekan akibat pemangkasan transfer keuangan dari pemerintah pusat.


"Kondisi fiskal kita memang sedang tidak ideal karena adanya penyesuaian transfer daerah. Namun, pendidikan adalah prioritas utama. DPRD akan terus mendorong Pemkab untuk melakukan efisiensi dan negosiasi dengan pusat terkait skema pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau ASN," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Baca Juga: DPRD Kota Kediri Soroti Optimalisasi Anggaran Pendidikan di Momen Hardiknas, Termasuk Dorong Perbaikan Sarpras


Sulistyo menyoroti pentingnya memberikan kejelasan bagi para pendidik agar motivasi mengajar mereka tidak terganggu oleh ketidakpastian status. Dia berharap pemerintah pusat dan daerah segera memberikan penjelasan terperinci mengenai nasib guru honorer serta guru PPPK paruh waktu.


"Kita tidak bisa membiarkan para guru non-ASN ini terus terombang-ambing oleh ketidakpastian. Mereka adalah ujung tombak pendidikan kita. DPRD berkomitmen untuk mengawal agar regulasi apa pun yang diambil nantinya tetap mengedepankan hak-hak dan martabat para pendidik di Kabupaten Kediri," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 


Tantangan fiskal yang berat memang menjadi kekhawatiran besar, di mana daerah berpotensi kesulitan menanggung beban tambahan pengangkatan ASN dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penataan tenaga honorer dan guru PPPK paruh waktu ke depan harus dilakukan dengan sangat cermat. Harapannya, kebijakan yang lahir nanti tidak sampai menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan, dan justru semakin memperkuat kualitas pembelajaran di Kabupaten Kediri.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pendidikan #dprd kediri #pemkab #motivasi #guru