Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

DPRD Kota Kediri Dorong Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Digital Imbas Ruang Fiskal Daerah Kian Sempit

Ayu Ismawati • Senin, 13 April 2026 | 01:08 WIB
Sekumpulan pemuda menghabiskan waktu di salah satu kafe di Kota Kediri. BPS mencatat peningkatan jumlah bisnis kafe dan restoran. DPRD dorong pemkot optimalkan pajak daerah. (Foto: Wahyu Adji)
Sekumpulan pemuda menghabiskan waktu di salah satu kafe di Kota Kediri. BPS mencatat peningkatan jumlah bisnis kafe dan restoran. DPRD dorong pemkot optimalkan pajak daerah. (Foto: Wahyu Adji)

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun ini berdampak pada semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah daerah. Tak terkecuali di Kota Kediri.

Dengan tantangan keuangan yang semakin berat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri mendorong agar Pemerintah Kota Kediri bisa lebih memaksimalkan sisi pendapatan. Salah satunya dengan mengoptimalkan pajak daerah berbasis digital. 

Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, sektor pajak daerah merupakan kontributor utama penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kediri. Namun menurutnya berdasar evaluasi, potensi pajak dari sektor tersebut masih kurang optimal.

“Rekomendasi kami untuk tahun 2027 di antaranya mengembangkan sistem pemantauan transaksi pajak secara digital dengan tapping box pada usaha seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan,” kata Firdaus.

Baca Juga: DPRD Kota Kediri Godok Tiga Raperda Prioritas, Termasuk Aturan Penyelenggaraan Jalan Kota

Selain itu, pengintegrasian data pajak dengan sistem perizinan usaha dan data OSS juga dibutuhkan. Sehingga seluruh usaha yang beroperasi di Kota Kediri bisa sinkron dan tercatat dalam basis data pajak daerah.

“Juga perlu dilakukan pemutakhiran data wajib pajak secara berkala untuk mencegah kebocoran penerima pajak,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Rekomendasi tersebut secara sah juga telah disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kediri tahun 2027.

Perempuan yang akrab disapa Ido itu juga menekankan pentingnya penerapan digitalisasi. Termasuk dalam mekanisme pelaksanaan pajak daerah.

“Potensi kebocoran pajak dapat ditekan dan penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” tandas Ido.

Baca Juga: Gedung Baru DPRD Kota Kediri Paling Cepat Dibangun September, Dinas PUPR Persiapkan Lahan

Dorongan optimalisasi pajak daerah ini juga agaknya sejalan dengan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri.

Selama 2025 lalu, BPS Kota Kediri mencatat jumlah restoran atau rumah makan mencapai 12.343 unit. Jumlah itu naik 1.510 unit dibanding 2024 yang hanya 10.833 unit.

Terpisah, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri juga membenarkan tentang tren semakin tumbuhnya bisnis restoran dan kafe.

Menyikapi tren itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, pihaknya tetap menggencarkan penegakan wajib pajak di tengah tren peningkatan itu. Dalam hal ini, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa makanan dan minuman.

Baca Juga: Salur Aspirasi, DPRD Kota Kediri Dorong Pemkot Kediri Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Dasar

“Kami akan melakukan penggalian potensi, pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak PBJT jasa makanan dan minuman secara berkala, seiring meningkatkan jumlah restoran, kafe, dan usaha kuliner yang berkembang di Kota Kediri,” kata Sugeng tentang pajak untuk restoran, kafe, dan rumah makan itu.

Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor ini, Sugeng menyebut pengawasan usaha wajib pajak secara online juga digencarkan sejak beberapa tahun terakhir.

Yakni, dengan pemasangan mesin perekam transaksi pajak restoran atau tapping box di beberapa tempat usaha makanan dan minuman.

“Saat ini sudah terpasang alat pengawasan online atau alat perekam di objek pajak Kota Kediri sebanyak 117 alat,” ungkap Sugeng, sembari menargetkan tahun ini pemasangan alat itu bisa diperluas lagi. (ais/fud)

Editor : Andhika Attar Anindita
#dprd kota kediri #BPPKAD #tkd #dprd #pajak daerah