KEDIRI, JP Radar Kediri– Kebijakan work from home (WFH) di lingkungan pemerintah daerah mendapat perhatian dari legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Kediri Sulistyo Budi menilai kebijakan tersebut patut didukung. Dengan catatan harus dijalankan secara proporsional.
Menurutnya, langkah efisiensi energi memang penting di tengah kebutuhan penghematan anggaran dan sumber daya.
Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek pelayanan publik.
Dia menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan produktivitas.
Baca Juga: Pemkab Kediri Awasi Ketat WFH ASN, Kemenag Kota Jamin Tak Ganggu Pelayanan Harian
Khususnya di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Apalagi, BUMD selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait kinerja dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Karena itu, penerapan sistem kerja fleksibel tetap harus dibarengi dengan pengawasan ketat.
Sehingga, target kerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan produktivitas, apalagi bagi BUMD yang selama ini menjadi sorotan publik,” ujar Sulistyo Budi.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa semangat efisiensi energi tidak cukup hanya melalui kebijakan WFH semata.
Menurutnya, penghematan justru bisa dimulai dari hal-hal sederhana di lingkungan kantor.
Seperti disiplin mematikan pendingin ruangan dan lampu saat tidak digunakan.
Baca Juga: Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkot Kediri Siapkan Skema WFH ASN Setiap Jumat
Kebiasaan kecil tersebut dinilai memiliki dampak signifikan jika dilakukan secara konsisten.
Selain itu, setiap kebijakan efisiensi energi harus disusun dengan perhitungan matang dan terukur.
Jangan sampai kebijakan hanya bersifat simbolis.
Tanpa memberikan dampak nyata terhadap penghematan. Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar memberikan kontribusi signifikan.
Utamanya terhadap efisiensi anggaran dan penggunaan energi.
Di sisi lain, pengawasan internal juga menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala OPD disebut harus bertanggung jawab dalam memastikan disiplin pelaksanaan WFH di instansinya.
Sementara itu, inspektorat di lingkungan Pemkab Kediri diharapkan turut menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dengan demikian, kebijakan efisiensi energi dapat berjalan efektif. Tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
“Secara internal, sudah barang tentu kepala OPD yang harus bertanggung jawab dalam penegakan disiplin WFH. Dan Inspektorat sebagai institusi pengawas dilingkungan Pemkab juga harus mengambil peran sesuai tupoksinya,” tegas Budi.
Editor : Andhika Attar Anindita